[ArtikelKeren] NEWS - Seorang pelajar kelas III SMK Kansai Panam Pekanbaru berinisial DS (19) warga Jalan Garuda Sakti Gang Melati Panam Pekanbaru dan temannya AF (22) warga Jalan Garuda Sakti Gang Al Fajar, Tampan, di ringkus petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Kedua pria ini diringkus saat akan mengantarkan 14 paket ganja kering siap pakai kepada salah seorang pengghuni Lapas bernama Jhon Travolta, Senin pagi (4/11), sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Riau Pos Online di kepolisian, Senin (4/11) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, salah seorang pengunjung ingin menjumpai napi bernama Jhon Travolta napi kasus narkoba. Saat itu kedua pemuda AF dan DS datang dan melapor ke petugas piket dengan membawa kue apolo yang akan diberikan kepada Jhon Travolta, seorang terpidana kasus narkoba yang dihukum 6,5 tahun.
Seperti pengunjung lainnya, petugas jaga Lapas melakukan pemeriksaan, pada bagian atas kue apolo. Namun saat diperiksa pada bagian bawah kue tepatnya di dalam bungkus ada petugas menemukan 14 paket daun ganja siap pakai.
Mendapati keduanya membawa barang haram itu, petugas langsung mengamankan AF dan DS. Selanjutnya petugas jaga Lapas menghubungi anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (4/11) sekitar pukul 10.00 WIB untuk dilakukan proses hukum.
Kepada penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, kedua pemuda ini mengaku jika mereka mendapatkan daun ganja dari Ucok dan dijemput Senin (4/11) pagi. sekitar jam 06.30 WIB. Sementara, untuk terpidana Jhon Travolta sendiri, penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjarnahor SIK, melalui Kanit Idik Iptu Sihol Sitinjak mengatakan, penangkapan jaringan peredaran Narkoba di lapas ini, atas koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru. ''Atas temuan ini, masih ada seorang tersangka lainnya yang sedang kita lacak berinisial Uc (DPO),'' terang Sihol.
Dijelaskan Sihol, kedua pemuda itu terancam dijerat pasal 111 UU RI No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan 4 tahun sampai 12 tahun penjara.
Sumber : riaupos.co
Kedua pria ini diringkus saat akan mengantarkan 14 paket ganja kering siap pakai kepada salah seorang pengghuni Lapas bernama Jhon Travolta, Senin pagi (4/11), sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Riau Pos Online di kepolisian, Senin (4/11) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, salah seorang pengunjung ingin menjumpai napi bernama Jhon Travolta napi kasus narkoba. Saat itu kedua pemuda AF dan DS datang dan melapor ke petugas piket dengan membawa kue apolo yang akan diberikan kepada Jhon Travolta, seorang terpidana kasus narkoba yang dihukum 6,5 tahun.
Seperti pengunjung lainnya, petugas jaga Lapas melakukan pemeriksaan, pada bagian atas kue apolo. Namun saat diperiksa pada bagian bawah kue tepatnya di dalam bungkus ada petugas menemukan 14 paket daun ganja siap pakai.
Mendapati keduanya membawa barang haram itu, petugas langsung mengamankan AF dan DS. Selanjutnya petugas jaga Lapas menghubungi anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (4/11) sekitar pukul 10.00 WIB untuk dilakukan proses hukum.
Kepada penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, kedua pemuda ini mengaku jika mereka mendapatkan daun ganja dari Ucok dan dijemput Senin (4/11) pagi. sekitar jam 06.30 WIB. Sementara, untuk terpidana Jhon Travolta sendiri, penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjarnahor SIK, melalui Kanit Idik Iptu Sihol Sitinjak mengatakan, penangkapan jaringan peredaran Narkoba di lapas ini, atas koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru. ''Atas temuan ini, masih ada seorang tersangka lainnya yang sedang kita lacak berinisial Uc (DPO),'' terang Sihol.
Dijelaskan Sihol, kedua pemuda itu terancam dijerat pasal 111 UU RI No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan 4 tahun sampai 12 tahun penjara.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.