PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Irma Darma Yanti, seorang pekerja wanita yang telah mengabdi selama enam tahun di PT. Modelux Ponselindo, perusahaan distributor penjualan telepon seluler di Kota Pekanbaru terpaksa kehilangan pekerjaannya, karena sedang hamil muda dan terkesan tidak bisa bekerja maksimal seperti para pekerja lainnya.
Wanita yang telah berkeja sejak Juni 2007 lalu itu, mengaku selama enam tahun lamanya hanya diikat oleh pihak perusahaan sebagai tenaga kerja kontrak yang lama kontrak kerjanya tak menentu.
Tidak hanya itu, Irma yang ditemui di rumahnya Senin (19/8/2013), menyebutkan selama dirinya bekerja di PT. Modelux Ponselindo tersebut, tidak pernah diikutsertakan sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), serta asuransi kesehatan (Askes).
Sementara jam kerjanya selalu melebihi ketentuan jam kerja maksimal selama 7 jam per hari, seperti yang diamanahkan dalam Undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003.
"Di tahun 2007 saya dipekerjakan selama hampir dua belas jam, mulai dari pukul 10.00Wib sampai dengan pukul 21.30 Wib. Kemudian berubah menjadi delapan jam, mulai dari jam 08.00Wib sampai jam 16.00Wib. Lain lagi kalau masuk siang, masuknya dari jam 13.30Wib sampai pukul 21.30Wib. Sementara asuransi kesehatan saja tidak diberikan, apa lagi Jamsostek,"paparnya.
Selain itu dipaparkannya, pada 31 Juli 2013 kemarin, pihak perusahaan melalui tenaga personalia (staf karyawan) mengatakan kontrak kerjanya telah berakhir pada tanggal 14 Juli 2013. Sementara dirinya masih tetap dipekerjakan pihak perusahaan sampai dengan 15 Agustus 2013, tanpa status pekerjaan yang jelas.
"Pas waktu tanggal 15 Agustus itu, semua upah saya diberikan dan katanya kontrak kerja saya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang kembali. Dengan alasan kinerja saya tidak maksimal," tegasnya.
Selain itu, Irma juga membenarkan beberapa waktu belakangan ini dirinya memang tidak bisa bekerja maksimal dan sering sakit-sakitan terlebih setelah kondisi kehamilannya kian membesar.
Sementara itu, pihak PT. Modelux Ponselindo yang dikonfirmasi wartawan melalui staf karyawannya, Riwan, menegaskan pemutusan hubungan kerja tersebut telah sesuai prosedur, yakni berakhirnya masa perjanjian kerja sama waktu tertentu (PKWT) antara perusahan dengan pekerja.
Sehingga perusahaan memutuskan untuk tidak memperpanjang kerja samanya, dengan alasan kinerja dari pekerja yang memburuk dan tidak sesuai target.
"Bukan dipecat, tetapi masa perjanjian kerja samanya sudah habis dan kita tidak bisa memperpanjang. Dengan alasan kinerja dari pekerja tersebut yang tidak memadai," ungkap Riwan melalui telepon selulernya. (Aulia)
Wanita yang telah berkeja sejak Juni 2007 lalu itu, mengaku selama enam tahun lamanya hanya diikat oleh pihak perusahaan sebagai tenaga kerja kontrak yang lama kontrak kerjanya tak menentu.
Tidak hanya itu, Irma yang ditemui di rumahnya Senin (19/8/2013), menyebutkan selama dirinya bekerja di PT. Modelux Ponselindo tersebut, tidak pernah diikutsertakan sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), serta asuransi kesehatan (Askes).
Sementara jam kerjanya selalu melebihi ketentuan jam kerja maksimal selama 7 jam per hari, seperti yang diamanahkan dalam Undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003.
"Di tahun 2007 saya dipekerjakan selama hampir dua belas jam, mulai dari pukul 10.00Wib sampai dengan pukul 21.30 Wib. Kemudian berubah menjadi delapan jam, mulai dari jam 08.00Wib sampai jam 16.00Wib. Lain lagi kalau masuk siang, masuknya dari jam 13.30Wib sampai pukul 21.30Wib. Sementara asuransi kesehatan saja tidak diberikan, apa lagi Jamsostek,"paparnya.
Selain itu dipaparkannya, pada 31 Juli 2013 kemarin, pihak perusahaan melalui tenaga personalia (staf karyawan) mengatakan kontrak kerjanya telah berakhir pada tanggal 14 Juli 2013. Sementara dirinya masih tetap dipekerjakan pihak perusahaan sampai dengan 15 Agustus 2013, tanpa status pekerjaan yang jelas.
"Pas waktu tanggal 15 Agustus itu, semua upah saya diberikan dan katanya kontrak kerja saya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang kembali. Dengan alasan kinerja saya tidak maksimal," tegasnya.
Selain itu, Irma juga membenarkan beberapa waktu belakangan ini dirinya memang tidak bisa bekerja maksimal dan sering sakit-sakitan terlebih setelah kondisi kehamilannya kian membesar.
Sementara itu, pihak PT. Modelux Ponselindo yang dikonfirmasi wartawan melalui staf karyawannya, Riwan, menegaskan pemutusan hubungan kerja tersebut telah sesuai prosedur, yakni berakhirnya masa perjanjian kerja sama waktu tertentu (PKWT) antara perusahan dengan pekerja.
Sehingga perusahaan memutuskan untuk tidak memperpanjang kerja samanya, dengan alasan kinerja dari pekerja yang memburuk dan tidak sesuai target.
"Bukan dipecat, tetapi masa perjanjian kerja samanya sudah habis dan kita tidak bisa memperpanjang. Dengan alasan kinerja dari pekerja tersebut yang tidak memadai," ungkap Riwan melalui telepon selulernya. (Aulia)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.