Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 06 Februari 2014

Dilema Sisa Pekerjaan Tahun Lalu

Kamis, Februari 06, 2014 By Unknown No comments

Oleh : Rustam


[ArtikelKeren] OPINI - Pada akhir tahun anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sering disibukan dengan opname proyek/pekerjaan fisik yang belum selesai 100 persen yang tentunya pembayarannya pun belum dilakukan 100 persen dan proyek tersebut bukanlah proyek multi years (tahun jamak).

Penyebab tidak selesainya pekerjaan pada akhir tahun bervariasi, antara lain kesalahan pemborong/rekanan atau tidak sedikit pula karena kesalahan pemberi kerja seperti adanya reviu desain dalam proses pelaksanaan kontrak yang memakan waktu dan di luar scedule awal.

Karena tahun anggaran dimulai dari 1 Januri sampai 31 Desember tahun berkenaan, lalu atas sisa pekerjaan tersebut apakah dapat dilanjutkan dalam tahun anggaran berikutnya?

Untuk proyek-proyek yang dibiayai dari APBN, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tanggal 7 Januari 2012 tentang pelaksanaan sisa pekerjaan tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berikutnya.

Pengaturan pelaksanaan sisa pekerjaan menurut Permenkeu tersebut yaitu: Pertama, pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya tidak termasuk pekerjaan kontrak tahun jamak (multiyears contract) (Pasal 2 ayat 3).

Kedua, pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya membebani DIPA tahun anggaran berikutnya (Pasal 3 ayat 1).

Ketiga, tata cara penyelesaian pekerjaan diatur sebagai berikut (pasal 4): Dilakukan adendum kontrak atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan.

Pemborong harus menyampaikan surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan kepada KPA yang ditandatangani diatas materai paling sedikit memuat: Pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dan pernyataan bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dilampiri dengan copy surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan.

KPPN melakukan klaim pencairan jaminan/garansi bank atas jumlah nilai pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

Penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai sisa pekerjaan yang akan diselesaikan pada KPA.

Keempat, penyedia barang dan/atau jasa dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/jasa (Pasal 5).

Kelima, jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan paling lama 50 hari kalender terhitung sejak masa kontrak berakhir (Pasal 6 ayat1).

Keenam, Jika sampai dengan batas waktu 50 hari pekerjaan masih belum dapat diselesaikan, pekerjaan tersebut dihentikan dan penyedia barang/jasa dikenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa (Pasal 6 ayat 2).

Meskipun PMK 25 ini menyebutkan akhir tahun anggaran 2011 dan awal tahun anggaran 2012, PMK 25 ini masih tetap berlaku dan tetap dapat diberlakukan sepanjang belum dicabut secara nyata oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat atau yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih baru.

Sepanjang pengetahuan penulis, Kementerian Keuangan belum mengeluarkan PMK yang baru menggantikan Permenkeu 25/PMK.05/2012 ditambah fakta dikeluarkannya Perdirjen Perbendaharaan Nomor 37/Pb/2012 yang merupakan juknis dari PMK 25 tersebut.

Bagaimana dengan proyek-proyek yang dibiayai dari dana APBD, apakah dapat mengikuti Permenkeu tersebut ? Perlu diketahui bahwa, pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana APBN selama ini diatur oleh Menteri Keuangan sedangkan pengelolaan keuangan APBD diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagi yang sejenis dengan Permenkeu diatas tidak penulis temukan. Lalu bagaimana pengaturan atas sisa pekerjaan tahun lalu menurut Permendagri 13 tahun 2006 dan perubahannya ?

Sesuai pasal 137 huruf b dan pasal 138 ayat 1 sampai dengan ayat 4a diatur bahwa: Kegiatan lanjutan atas beban biaya langsung dibiayai dari SILPA tahun anggaran sebelumnya (Pasal 137 huruf b). Pelaksanaan kegiatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b didasarkan pada DPA-SKPD yang telah disahkan kembali oleh PPKD menjadi DPA Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) tahun anggaran berikutnya.

Untuk mengesahkan kembali DPA-SKPD menjadi DPAL-SKPD, Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik maupun keuangan kepada PPKD paling lambat pertengahan bulan Desember tahun anggaran berjalan.

Jumlah anggaran dalam DPAL-SKPD dapat disahkan setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap: Sisa DPA-SKPD yang belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan SP2D atas kegiatan yang bersangkutan. Sisa SPD yang belum diterbitkan SPP, SPM atau SP2D; atau. SP2D yang belum diuangkan.

DPAL-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar penyelesaian pekerjaan dan penyelesaian pembayaran. Pekerjaan yang dapat dilanjutkan dalam bentuk DPAL memenuhi kriteria: Pekerjaan yang telah ada ikatan perjanjian kontrak pada tahun anggaran berkenaan; dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan diakibatkan bukan karena kelalaian pengguna anggaran/barang atau rekanan, namun karena force major.

Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan lima puluh hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat 1 Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Prepres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak secara jelas menyebutkan bahwa perpajangan tersebut apakah dalam masa tahun anggaran pelaksanaan pekerjaan atau melewati tahun anggaran pelaksanaan pekerjaan. Jika melewati tahun anggaran untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari dana APBN, penanganannya secara jelas diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tanggal 7 Januari 2012 tentang pelaksanaan sisa pekerjaan tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada DIPA tahun anggaran berikutnya dan belum ada peraturan yang setingkat atau lebih tinggi yang mencabut Permenkeu tersebut.

Sedangkan kegiatan yang dibiayai APBD, tidak ditemukan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang sejenis dengan Permenkeu 25/PMK.05/2012 akan tetapi penanganan kegiatan yang tidak selesai dalam tahun anggaran berjalan, untuk kegiatan/proyek yang dibiayai APBD tunduk pada pasal 137 huruf b dan pasal 138 ayat 1 sampai dengan ayat 4a Permendagri 13 tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Syarat yang harus dipenuhi agar kegiatan/proyek dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya (diluar proyek multi years) adalah “Keterlambatan penyelesaian pekerjaan diakibatkan bukan karena kelalaian pengguna anggaran/barang atau rekanan, namun karena akibat dari force major”

Berdasarkan uraian di atas khusus untuk kegiatan yang didanai dengan dana APBD, dapat disimpulkan bahwa, perencanaan pekerjaan/proyek menjadi sangat penting dengan memperhatikan waktu penyelesaian pekerjaan dan pembayaran yang dibatasi dengan akhir tahun anggaran.

Pekerjaan yang dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya (tidak termasuk proyek multi years) hanya diakibatkan oleh kejadian force major dan bukan kelalaian pengguna anggaran atau rekanan.

Efek berantai dari terlambatnya penetapan APBD, proses lelang yang berlarut-larut, sampai dengan ketidaksiapan ULP (Unit Layanan Pengadaan) sering menjadi penyebab pekerjaan tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.***(ak27)


Rustam
Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah pada Perwakilan BPKP Provinsi Riau


http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN