Beberapa waktu lalu dia sempat ditangkap warga karena diduga menggunakan sabu-sabu. Kini brigadir EA masih diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Riau Pos, Rabu (5/2). "Hasil terhadap EA positif,’’ ujar Guntur menjawab pertanyaan apakah sudah dilakukan tes urine terhadap EA.
Saat ditangkap, EA ditinggal lari oleh dua orang temannya. Terkait dua orang ini, Guntur mengatakan bahwa anggotanya di lapangan masih terus memburu. "Untuk dua rekannya saat ini masih dikejar,’’ tegas Kabid Humas.
Sebelumnya diberitakan, pascadijemput Direktur Reserse Narkoba dan Kabid Propam Polda Riau, Kamis (30/1), setelah ditangkap dan diamankan warga Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, EA oknum polisi Polres Rohul saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SIK bersama Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso, Kamis (30/1) pukul 14.30 WIB, berhasil membawa oknum Polres Rohul Brigadir EA, yang sejak Rabu (29/1) pukul 22.00 WIB ditangkap warga Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah.
Oknum Polri berinisial EA, diamankan oleh warga Dusun Pasir Jambu, karena diduga sedang memakai sabu-sabu dengan dua orang temannya di sekitar Quari Yanto yang berada di ujung dusun tersebut.
Hanya saja dua orang teman dari oknum polisi EA, berhasil lari ke arah tepi Sungai Batang Lubuh pada malam itu, saat dikepung puluhan warga di dalam mobil Terios putih yang dikendarai EA.
Oknum anggota Polri itu dicurigai oleh warga yang masuk kampung malam hari, menggunakan mobil Terios putih bernomor polisi ganda yakni B 1450 NYO dan BM 1592 JX. Di mana warga mengeledah di dalam mobil menemukan satu bungkus kecil sabu-sabu dan alat hisap sabu (bong).
Warga setempat tidak mau menyerahkan begitu saja oknum polisi EA kepada Polres Rohul, sebelum mereka memenuhi aturan adat yang telah disepakati dan dibuat bersama di Dusun Pasir Jambu.
Karena warga setempat menilai ulah oknum Polri itu telah mencemarkan nama baik kampung yang dijadikan tempat mengkosumsi narkoba.
Meski telah dilakukan pendekatan persuasif untuk penyerahan oknum Brigadir EA kepada tokoh masyarakat Dusun Pasir Jambu oleh Kapolsek Rambah AKP Dasmaliki, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Adi Gunawan, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Seno Aryadi dan Waka Polres Rohul Kompol Indra, sejak Rabu malam hingga pagi pukul 11.00 WIB, namun belum ada kesepakatan.
Saat dilakukan negosiasi di rumah Kadus Pasir Jambu Nasir yang turut dihadiri Ketua LAMR Rokan Hulu HT Rafli Armien SSos, warga tetap bersikeras, sebelum EA diserahkan ke Polres Rohul, mereka harus membayar uang adat atau denda yang disepakati Rp50 juta.
Jika tak sanggup membayar denda adat itu, EA menjalani hukuman diarak keliling kampung oleh warga, sama halnya dengan seorang pencuri jika tertangkap tangan. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.