Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Sabtu, 28 September 2013

Karena Rakyat Berhak Tahu

Sabtu, September 28, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Mahyudin Yusdar




[ArtikelKeren] OPINI - Pada 28 September 2002, dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik di Sofia, Bulagaria, disepakatilah satu hari yang didedikasikan untuk mempromosikan ke seluruh dunia tentang kebebasan memperoleh informasi.

Tujuannya untuk memunculkan kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi pemerintahan dan mekampanyekan bahwa akses terhadap informasi adalah hak asasi manusia.

Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) secara resmi mulai diperingati pada tahun 2011 oleh Komisi Informasi Pusat bersama Komisi Informasi Provinsi di daerah yang telah terbentuk di saat itu.

Hari ini, 28 September 2013, peringatan International Right to Know Day di tingkat pusat digelar di Lapangan Monumen Nasional (Monas) yang ditandai dengan diskusi dan deklarasi keterbukaan informasi publik serta kegiatan lainnya —termasuk pagelaran kesenian— bertajuk keterbukaan informasi

Di berbagai belahan dunia, Hari Hak untuk Tahu lazimnya diramaikan dengan konferensi, diskusi publik dan debat yang melibatkan para pejabat pemerintah, LSM, dan komisioner Komisi Informasi.

Peringatan International Right to Know Day juga dimeriahkan dengan pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang berjasa terhadap praktik akses atas informasi publik, serta release laporan tentang pelaksanaan akses informasi di badan publik, atau laporan berbagai studi atau penelitian dengan tema kebebasan memperoleh informasi atau pemenuhan hak untuk tahu.

Di Riau, kampanye keterbukaan informasi publik juga dilakukan meski dengan pola berbeda. Komisi Informasi Provinsi Riau, melakukan berbagai kegiatan untuk mewarnai International Right to Know Day, dengan harapan bisa membuka mata publik, bahwa hak memperloleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia (human right) dan juga hak konstitusional (constitutional right) warga negara. Pada Kamis, 26 September 2013 lalu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menaja diskusi publik bertajuk “Transparansi Anggaran Hak Publik”.

Walaupun hanya dengan satu topik bahasan —tentang transparansi anggaran hak publik— tapi sebenarnyalah, kegiatan tersebut perlu diberikan apresiasi karena membuka mata dan kesadaran bahwa transparansi anggaran di badan publik sangat penting.

Di Indonesia, 30 April 2008 menjadi awal dari suatu era baru bernama keterbukaan informasi publik yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP). Di dalam Pasal 3 UUKIP dinyatakan bahwa, undang-undang tersebut bertujuan untuk: pertama, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Kedua, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Ketiga, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Keempat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Keenam, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau ketujuh meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Memang, era reformasi menjadi pendorong untuk membuka kesadaran penyelenggara pemerintahan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan suatu keniscayaan.

Reformasi telah berjasa mengubah paradigma pelayanan publik. Sebelum lahirnya UUKIP, spirit keterbukaan informasi dituangkan dalam banyak peraturan perundang-undangan.

Di antaranya; UUU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Hanya saja, dalam tatanan keterbukaan informasi publik, berbagai peraturan perundang-undangan yang lahir sebelum UUKIP tersebut belum mengatur secara rinci apa saja informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Sebagian besar regulasi tersebut hanya memuat prinsip-prinsip dasar perlunya keterbukaan informasi, saluran-saluran komunikasi, dan partisipasi masyarakat.

Padahal, pada praktiknya, kebutuhan atas informasi membawa implikasi yang jauh lebih luas dan kompleks. Dan, hal itulah yang dilengkapi dan dipenuhi oleh UU Keterbukaan Informasi Publik.

UUKIP, yang batang tubuhnya terdiri dari 14 BAB dengan 64 Pasal, tidak sekadar mengatur hak atas informasi, tapi juga mengatur tentang hak akses terhadap informasi.

UUKIP diantaranya mengatur tentang hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik, jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta informasi yang dikecualikan, mekanisme memperoleh informasi, komisi informasi, keberatan dan penyelesaian sengketa dan beberapa ketentuan lainnya. Setidaknya, terdapat delapan pokok pikiran dalam UUKIP.

Yakni, pertama, setiap badan publik wajib menjamin keterbukaan informasi publik. Kedua, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Ketiga, informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan tidak mutlak (tidak permanen).

Keempat, setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Kelima, informasi publik bersifat proaktif.

Keenam, informasi publik harus bersifat utuh, akurat, dan dapat dipercaya. Ketujuh, penyelesaian sengketa secara cepat, murah, kompeten, dan independen. Serta yang kedelapan, ancaman pidana bagi penghambat informasi.

Sebagai hak konstitusional, negara telah memberikan peluang akses yang luas terhadap setiap warga negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia untuk memperoleh informasi di badan publik.

Sementara badan publik, juga diberi kewajiban untuk bersikap proaktif dalam memberikan informasi publik. Kewajiban badan publik tersebut diseimbangkan dengan “hak tolak” untuk memberikan informasi yang memang dikecualikan peraturan perundang-undangan. Perlu dicatat, bahwa badan publik tidaklah terbatas kepada lembaga eksekutif, legistif dan yudikatif.

Tapi termasuk juga sebagai badan publik adalah badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tidak sampai di situ, organisasi nonpemerintah sekalipun juga termasuk badan publik sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sesungguhnyalah, sudah tidak zamannya lagi kita “bersikukuh” pada ketertutupan informasi dengan kata-kata klise “rahasia negara”.

Saat ini, kita berada di zaman transparansi informasi. Sebagai bagian dari hak asasi manusia yang sekaligus hak konstitusional warga negara, maka idealnya setiap warga negara menggunakan hak-haknya untuk mengetahui informasi publik.

Bagi para penyelenggara negara dan aparatur di badan publik lainnya, bersikaplah proaktif dalam memenuhi hak-hak publik terhadap informasi publik —dalam pengertian informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UUKIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Keterbukaan informasi publik, akan mampu mendorong peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan berbagai program kegiatan yang menyangkut publik.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi, badan publik diharapkan termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.

Hal itu, akan mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka (open government) yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) mensyaratkan pemerintahan yang terbuka sebagai salah satu fondasinya.

Dan, kebebasan memperoleh informasi (publik access to information) merupakan salah satu prasyarat untuk menciptakan pemerintahan terbuka.

Semakin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut tentu semakin dapat dipertanggungjawabkan. ***


Mahyudin Yusdar
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau


Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN