Para cewek-cewek yang berpakaian seksi dan tak memiliki identitas diri ini langsung di bawa ke kantor Satpol PP di kompleks Kantor Wali Kota Pekanbaru untuk didata. Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Pekanbaru Ahmad Junaidi kepada Riau Pos Online menjelaskan di ruang kerjanya Senin siang tadi (20/1) bahwa cewek-cewek yang ditangkap ini, bisa dikenai sanksi Perda Nomor 5/2002 prasangka berbuat mesum/asusila. Sedangkan PNS yang terjaring bukan pasangannya di kamar bisa dikenakan PP Nomor 53/2010 sanksi hukuman ringan dan berat. Hukuman berat bisa diberhentikan dari PNS.
Sementara Danton I Satpol PP Pekanbaru Poni Wahyudi menjelaskan bahwa timnya yang beroperasi di kawasan Jondul, dan Home Stay Lokomotif berhasil menangkap 33 pasangan bukan muhrim.
"16 orang pasangan di perumahan Jondul, sisanya 17 orang pasangan lagi ditangkap di Home Stay Lokomotif Pekanbaru. Semua perkara sudah ditangani Kasi PPNS Satpol PP Pekanbaru Ahmad Junaidi," kata Poni Wahyudi.
Kasat Pol PP Pekanbaru Drs Baharuddin menegaskan pula bahwa timnya akan terus melakukan operasi Tim Yustisi. "Penertiban kali ini selain dari informasi masyarakat juga hasil pantauan aparat Kami di lapangan bahwa masih banyak panti pijat dan tempat kos-kosan serta wisma yang dijadikan ajang mesum," kata Baharuddin. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.