PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda 50 juta kepada enam terdakwa kasus korupsi Pembangunan Gedung Islamic Center Pelalawan. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Krosbin Lumban Gaol SH MH, Keenam terdakwa diputuskan melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Dalam amar vonisnya, Krosbin Lumban Gaol SH MH menyatakan bahwa ke enam terdakwa ini antara lain, Plt Ketua DPRD Pelalawan yang juga Adik kandung Bupati Pelalawan, H Zakri Abdullah, Syahril (Pengguna Anggaran), Rahman Saragih (pengawas proyek), Tengku Azman (Plt Sub Dinas Cipta Karya), Amrarsul Abdullah (pejabat pembuat komitmen proyek) dan Tengku Fahran Ridwan, (Kepala Dinas Cipta Karya Pelalawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah merugikan negara.
Dalam sidang yang berlangsung hingga Kamis (11/7/2013), pukul 23.30 itu, terdakwa T Azman, Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol SH MH juga mewajibkan kepadanya agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8 juta rupiah dan dibayar selambatnya 1 bulan.
Vonis yang dibacakan ini, kata Krosbin, diambil sesuai dengan keterangan para saksi-saksi dan fakta-fakta selama proses persidangan digelar. "Selain itu vonis putusan ini diambil telah berdasarkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan," kata Krosbin lagi.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang mana JPU menuntut ke enam terdakwa dengan tuntutan 4,6 tahun penjara. Kepada H Zakri Abdullah juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar 4,5 milyar sementara 5 terdakwa lainnya uang penggantinya beragam antara Rp 62-63 juta rupiah subsideir 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan vonisnya, ke enam terdakwa mengatakan, akan pikir-pikir dulu mengenai kemungkinan banding. Vonis kali ini, bisa di katakan lain dari persidangan sebelumnya. Ruangan sidang cukup padat, terlihat istri dan sanak famili para terdakwa hadir menyaksikan jalannya persidangan. (Dian Alhadi)
Dalam amar vonisnya, Krosbin Lumban Gaol SH MH menyatakan bahwa ke enam terdakwa ini antara lain, Plt Ketua DPRD Pelalawan yang juga Adik kandung Bupati Pelalawan, H Zakri Abdullah, Syahril (Pengguna Anggaran), Rahman Saragih (pengawas proyek), Tengku Azman (Plt Sub Dinas Cipta Karya), Amrarsul Abdullah (pejabat pembuat komitmen proyek) dan Tengku Fahran Ridwan, (Kepala Dinas Cipta Karya Pelalawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah merugikan negara.
Dalam sidang yang berlangsung hingga Kamis (11/7/2013), pukul 23.30 itu, terdakwa T Azman, Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol SH MH juga mewajibkan kepadanya agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8 juta rupiah dan dibayar selambatnya 1 bulan.
Vonis yang dibacakan ini, kata Krosbin, diambil sesuai dengan keterangan para saksi-saksi dan fakta-fakta selama proses persidangan digelar. "Selain itu vonis putusan ini diambil telah berdasarkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan," kata Krosbin lagi.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang mana JPU menuntut ke enam terdakwa dengan tuntutan 4,6 tahun penjara. Kepada H Zakri Abdullah juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar 4,5 milyar sementara 5 terdakwa lainnya uang penggantinya beragam antara Rp 62-63 juta rupiah subsideir 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan vonisnya, ke enam terdakwa mengatakan, akan pikir-pikir dulu mengenai kemungkinan banding. Vonis kali ini, bisa di katakan lain dari persidangan sebelumnya. Ruangan sidang cukup padat, terlihat istri dan sanak famili para terdakwa hadir menyaksikan jalannya persidangan. (Dian Alhadi)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.