Ibu bayi berinisial AY (20) ditetapkan jadi tersangka dan terancam pidana 7 tahun penjara. Sedangkan ND (24) pria yang disebut-sebut sebagai ayah bayi tersebut masih diperiksa intensif dan ditahan sejak Ahad (6/4).
Kapolres Sijunjung AKBP Sugeng Riyadi mengatakan, AY ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas mendapatkan keterangan dan bukti awal yang cukup.
Bersama perangkat nagari Buluhkasok dan masyarakat setempat, petugas masih menyisir sekitar TKP guna mencari potongan kaki dan tangan bayi malang yang diduga sengaja dimutilasi oleh AY.
”Selain ND, penyidik juga telah memintai keterangan ibu tersangka AY,” jelas kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Teddy.
Soal kepastian apakah bayi tersebut dimutilasi atau tidak, kapolres masih menunggu hasil otopsi RSUP M Djamil Padang.
”Saat ini petugas belum bisa memastikan karena mayat bayi perempuan tersebut baru diberangkatkan dari RSUD Sijunjung ke RSUP M Djamil Padang untuk otopsi,” katanya.
Kapolres menduga, selain AY, masih ada kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus yang menggemparkan Sijunjung ini.
”Kita akan terus kumpulkan informasi penting tentang adanya keterlibatan orang lain yang membantu AY dalam membuang bayi ataupun membantu eksekusi,” imbuh kapolres.
Hingga kemarin, beberapa petugas kepolisian masih berjaga-jaga di RSUD Sijunjung, karena AY masih berada dalam perawatan intensif tim medis. (ak27)
Happy Thursday para member setia AGENS128, oke gengs untuk kalian yang mau bermain game BOLA ONLINE DI SITUS TERPERCAYA kalian bisa bermain bersama kami di agen kami ini karena seberapa pun kemenangan yang kalian dapatkan akan kami bayarkan lunas, dan kalo anda ingin mendapatkan bonus yang besar kalian bisa bermain bersama kami di agen ini .
BalasHapusUntuk keterangan lebih lanjut, segera hubungi kami di:
BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
WA : 0852-2255-5128
Ayo Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga :) :D