Contohnya jika ada guru yang bernama Ahmad Budi SPd, setelah dicap menjadi guru profesional maka nama langkapnya menjadi Ahmad Budi Gr SPd. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG).
Gelar atau sebutan profesional tadi diberikan kepada lulusan program PPG. Program ini dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Di akhir masa studi, pihak LPTK berwenang mengeluarkan sertifikat profesi guru. Lama studi di PPG ini dihitung berdasarkan beban belajar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan diajar peserta PPG.
Rinciannya adalah, beban belajar untuk calon guru TK/sederajat bagi lulusan S1 PGTK atau PGPAUD adalah 18 sampai 20 SKS (satuan kredit semester). Sedangkan bagi peserta PPG dengan ijazah selain S1/D-IV Kependidikan PGTK atau PGPAUD, beban belajarnya ditetapkan sebanyak 36 hingga 40 SKS.
Kemudian untuk calon guru SD/sederajat dengan ijazah S1 PGSD beban belajarnya dipatok 18 " 20 SKS. Sedangkan untuk peserta PPG dengan ijazah S1/D-IV Kependidikan selain PGSD, beban belajarnya dinaikkan menjadi 36 - 40 SKS.
Bagi calon guru jenjang SMP/sederajat atau SMA/sederajat dengan ijazah baik yang berijazah S1/D-IV Kependidikan maupun S1/D-IV nonkependidikan, beban belajarnya ditetapkan 40 SKS.
Sementara terkait dengan lama studinya, tidak diatur dalam Permendikbud ini. Aturan lebih detail nanti dibahas bersama dengan LPTK atau kampus pelaksana program PPG. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.