Oleh : Edyanus Herman Halim
Desakan beberapa komponen masyarakat untuk dilakukannya evaluasi ulang terhadap para calon yang lolos tes tentunya menimbulkan pertanyaan apakah proses tes yang justru dilakukan untuk menghindari adanya kontroversi hasil tes malah menuai perdebatan dalam masyarakat.
Komisi A DPRD Riau sebagai institusi yang berwenang dan tentunya bertanggung jawab terhadap hasil tes menganggap tidak ada alasan untuk dilakukannya evaluasi terhadap output mereka.
Calon yang mereka anggap layak telah dipilih dan yang mereka anggap patut sudah siap untuk dilantik.
Lalu mengapa ada reaksi yang demikian keras dari beberapa unsur masyarakat terhadap hasil tersebut? Sampai-sampai Syahril Abubakar membawa nama Lembaga Adat Melayu Riau menyikapi negatif hasil pit and proper test tersebut.
Tentulah masalahnya telah begitu mustahak untuk dicermati. Termasuk beberapa pengurus Dewan Kesenian Riau juga tak simpati terhadap hasil kerja DPRD Provinsi Riau.
Memilih orang untuk menduduki suatu jabatan tertentu memang tidak gampang. Tentulah ada kurang dan lebihnya satu sama lain.
Fit and proper test dilakukan sebenarnya untuk mengurangi adanya kontrversi dalam hasil pemilihan atau penunjukan seseorang.
Tes seperti itu dilakukan untuk memastikan seseorang memang memiliki kompetensi yang disyaratkan untuk duduk di jabatan tertentu.
Dalam fit and proper test benar-banar harus dilakukan simulasi yang paling mendekati dengan situasi di lapangan untuk mengetahui apakah seseorang memang patut dan layak ditempatkan pada posisi yang ditentukan.
Kata fit dan proper sesungguhnya dalam bahasa Inggris memiliki arti yang sama, yaitu pantas, patut atau layak. Sehingga makna dari fit and proper test sering diringkas saja menjadi uji kemampuan dan kepatutan.
Agar menghasilkan output test yang baik penilai harus terdiri dari beberapa orang yang memiliki kredibilitas tinggi dalam bidangnya (multi-assessors).
Mereka para penilai harus dapat dijamin untuk melakukan uji secara objektif berdasarkan bukti-bukti atau data dan fakta yang otentik bahwa sesorang memang patut dan layak untuk memangku suatu jabatan tertentu. Kerahasiaan data harus dijaga kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Dalam memberi nilai mereka harus bertanggung jawab dan bersikap tegas sehingga hasil penilaian menjadi optimal dan profesional.
Akan menjadi aneh hasil pilihan dari test yang dilakukan secara tidak profesional. Apalagi dilakukan oleh orang yang pada dasarnya tidak memahami lika-liku persyaratan jabatan yang akan diisi.
Hasil test tidak akan harmonis karena dasar penentuannya kurang berpijak pada lingkungan tugas dan tanggung jawab jabatan yang akan diisi.
Fit and proper test harus menemukan gambaran yang sudah ada dalam diri seseorang yang diperkirakan akan muncul dalam perilakunya saat memangku suatu jabatan nantinya.
Substansinya adalah kompetansi seseorang yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan dan sikap. Di sinilah mungkin sumber persoalan dalam pelaksanaan fit and proper test di Indonesia dan di Riau khususnya dalam pemilihan KPID.
Seleksi dilakukan oleh sebuah tim dan hasilnya diserahkan ke DPRD untuk dilakukan fit and proper test. Tim seleksi biasanya meneliti berbagai persaratan administrasi yang diajukan para calon setelah diseleksi oleh tenaga admisnistrasi yang ditunjuk.
Hasil penelahaan terhadap persyaratan administrasi akan menentukan siapa yang berhak untuk ikut tahap seleksi berikutnya.
Selanjutnya tim seleksi yang ditunjuk biasanya juga akan melakukan serangkaian test pengetahuan dan keterampilan berkenaan dengan bidang tugas dan keluasan wawasan para calon.
Artinya, dalam aspek apakah seseorang mengetahui, memahami dan mampu melaksanakan tugas dan fungsi yang harus dijalankan sebagai seorang anggota KPID tim seleksi memberikan nilai pada semua calon dengan peringkatnya masing-masing.
Keluasan wawasan dan guna membaca keterampilan para calon memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang tugas KPID tentulah seharusnya diadakan wawancara dan tidak pula tertutup kemungkinan para calon akan disyaratkan membuat kertas kerja dan mempresentasikannya di depan tim seleksi.
Akhirnya, dalam aspek pengetahuan dan keterampilan tim seleksi harus sudah selesai menggodok hasil tes dan menemukan mana yang paling pantas sesuai urutan hasil tes.
Tinggal lagi dalam aspek sikap dan perilaku yang bakal muncul jika sesorang diberi amanah menjadi anggota KPID. Ini biasanya merupakan porsi para psikolog.
Seharusnya para calon dilakukan tes psikologi untuk mengetahui mana di antara mereka yang memiliki kelayakan mental mengemban suatu tugas atau mana di antara para calon yang memiliki sikap dan perilaku sikap dan perilaku yang pas dengan job spesification sebagai anggota KPID.
Bila aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku telah dilakukan berbagai tes dan hasilnya telah diranking untuk menentukan urutan tertinggi dan terendah dari seluruh calon maka pada dasarnya prinsip dari pelaksanaan fit and proper test telah selesai dilaksanakan.
Jika diajukan lagi ke DPRD untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan maka itu artinya secara metodologis menjadi percuma atau mengkerdilkan kembali arti dari hasil tes tim seleksi.
Walaupun undang-undang membolehkan hal tersebut tetapi tentunya dalam pelaksanaannya harus ada dasar yang kuat untuk menggugurkan seseorang dari ranking yang telah ditentukan tim seleksi.
Berdasarkan dasar dan kriteria tersebut menjadi acuan dan landasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan siapa yang berhak atau tidak untuk menjadi anggota KPID. DPRD seharusnya berterima kasih kepada tim seleksi yang telah melakukan fit and proper test yang sesungguhnya.
Tinggal lagi bagaimana dari aspek kelayakan publik. Itu pun tim seleksi biasanya telah mengumumkan di media massa untuk mendapatkan tanggapan publik terhadap nama-nama calon yang akan diajukan ke DPRD.
Dari berbagai masukan dari masyarakat barulah DPRD menimbang-nimbang dan memberikan penilaian akhir mana di antara para calon yang benar-benar pantas ditetapkan sebagai anggota KPID.
Terakhir, persoalan politik mungkin saja dapat dimasukkan sebagai pertimbangan tetapi bukan atas dasar kepentingan partai, kepentingan kedaerahan apalagi kepentingan materi.
Aspek politik yang harus dijadikan pertimbangan adalah apakah seorang calon dianggap dapat diterima oleh berbagai kalangan dalam aspek kepercayaan (trust).
Bila unsur kecurigaan banyak orang terhadap calon mengemuka dan “terangin-angin” bakal muncul maka secara politik yang bersangkutan mungkin perlu diturunkan peringkatnya. DPRD tentunya berwenang melakukan itu karena peraturan yang ada memang menentukan bahwa fit and proper test adalah menjadi tugas mereka.
Penting untuk disadari bahwa setiap calon yang terpilih hendaknya memang mereka-mereka yang memiliki strategic thinking yang mumpuni, managing change(s)-nya kuat dan leadership-nya mampu mengayomi untuk orang dapat menjadikannya sebagai “kayu godang di tongah padang”.
Rakyat Riau memang menunggu kiprah para komisioner yang akan bertugas di KPID Riau. Berbagai persoalan dan tantangan ke depan sudah menanti dalam dunia informasi yang tanpa batas.
Apapun menjadi bahan siaran oleh berbagai kelompok masyarakat saat ini dan itu sangat komersial.
Menjadi penting untuk menjaga terselenggaranya berbagai aspek dalam penyiaran yang sesuai keperluan pemberdayaan dan kualitas manusia Riau masa yang akan datang. Semoga.***(ak27)
Edyanus Herman Halim
Dosen Fakultas Ekonomi Unri
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.