Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 12 Februari 2014

Abaikan HAM Pembakar Hutan

Rabu, Februari 12, 2014 By Unknown No comments

Oleh : Erdianto Effendi


[ArtikelKeren] OPINI - Pepatah lama nenek moyang kita, “Tak mungkin ada asap kalau tak ada api,” bukan sekadar bahasa sindiran, tetapi selalu berulang kali terjadi dalam ranah empiris di Provinsi Riau, bahkan juga Provinsi Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat, provinsi-provinsi yang kebetulan berpenduduk etnik Melayu.

Anehnya, kejadian serupa yang juga kerap mengganggu negeri tetangga yang juga beretnik Melayu, selalu berulang, bukan saja setiap tahun tetapi bahkan bisa jadi dua atau tiga kali setahun, tergantung berapa lama hujan tak turun.

Fenomena penegakan hukum atas pelaku pembakaran hutan dapat dicatat dalam dua bingkai, yaitu pertama, penegakan hukum hanya menyentuh aktor di lapangan, sedangkan bos besar, para cukong dan korporasi pembakar hutan seakan tidak tersentuh.

Kedua, kalaupun proses hukum diteruskan, seringkali hakim membebaskan terdakwa dengan alasan bahwa penggunaan sanksi pidana harus merupakan ultimum remedium (sarana penghukuman yang terakhir) dalam kasus-kasus lingkungan hidup seperti kasus Ghobi di Kampar.

Ultimum Remedium

Terhadap fenomena yang pertama perlu diperhatikan bahwa kalau saja penegakan hukum terhadap kasus pembakaran hutan dan lahan dilakukan dengan jauh lebih efektif, yakinlah bahwa kita tidak akan mengalami lagi kabut asap.

Pepatah tidak mungkin ada asap jika tak ada api saja sebenarnya sudah cukup menjadi bekal aparat penegak hukum. Tidak mungkin ada asap di Riau, jika tidak ada yang secara sengaja atau lalai membiarkan api membakar hutan dan lahan.

Karena sudah terjadi setiap tahun, dan sulit diberantas, maka sudah tentu lah kejahatan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara terorganisir. Kalau saja hanya dilakukan oleh individu-individu warga masyarakat, mungkin dampak pembakaran hutan dan lahan tidak lah sedahsyat yang kita rasakan.

Karena itu sangat patut diduga, bahwa pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara terorganisir dan sistematis.

Terhadap fenomena kedua, perlu dipikirkan secara lebih komprehensif bahwa penggunaan hukum pidana sebagai ultimum remedium adalah dengan catatan.

Catatan itu adalah jika ternyata sanksi lain seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata sudah diberikan, maka sanksi pidana sebaiknya tidak perlu diterapkan.

Namun jika sanksi administrasi dan sanksi perdata tidak efektif, maka sanksi pidana boleh dijadikan sebagai primum remedium (sarana penghukuman yang utama).

Praktik penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan menunjukkan bahwa sanksi administrasi dan atau sanksi perdata senyatanya tidak memberi efek jera, sehinggga kejadian kabut asap terus berulang kali terjadi.

Dalam hal ini lah sanksi pidana seharusnya diperlukan, karena salah satu keunggulan sanksi pidana dibandingkan sanksi lain adalah dapat memberikan efek jera.

Hak Asasi Manusia

Salah satu alasan utama yang menjadi kekhawatiran penggunaan sanksi pidana dalam banyak tindak pidana khusus termasuk dalam hal ini tindak pidana kehutanan dan atau tindak pidana lingkungan adalah terlanggarnya Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara yang menjadi pelaku kejahatan.

Kekhawatiran itu dapat ditepis dengan tegas, setidaknya dengan dua alasan yaitu, pertama, jika yang dianggap bertanggung jawab adalah individu, hak asasi manusia warga negara dibatasi oleh hak asasi warga negara lain.

Apalagi dalam hal mengganggu keamanan negara dan ketertiban umum, kepentingan rakyat banyak, kepribadian bangsa dan kesusilaan maka hak asasi dapat diabaikan.

Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 mengenal prinsip HAM yang terbatas yaitu bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dalam hal ini masyarakat banyak, HAM warga negara dapat dibatasi.

Kedua, jika yang dianggap bertanggung jawab adalah korporasinya, hak asasi kah yang dikhawatirkan akan terlangggar dengan penerapan sanksi pidana mengingat korporasi bukan lah manusia, yang dengan demikian korporasi tidak punya hak asasi.

Terhadap korporasi yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, bahkan dapat diterapkan pertanggungjawaban mutlak yang menurut Sutan Remy Sjahdeini dapat dilakukan jika korporasi melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara, menimbulkan gangguan ketertiban umum, menimbulkan kematian massal, menimbulkan derita jasmaniah secara massal dan telah melakukan perusakan dan atau pencemaran lingkungan.

Di antara beberapa alasan dapat dipidananya korporasi yaitu dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi

Justru para pelaku pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan kebakaran hutan adalah pelanggar HAM bagi masyarakat banyak.

Hak atas lingkungan yang sehat adalah salah satu item HAM generasi ketiga bersama hak atas penentuan nasib sendiri, hak atas pembangunan ekonomi dan sosial, hak berpartisipasi dalam dan memperoleh manfaat dari warisan bersama umat manusia, hak atas perdamaian dan hak atas bantuan kemanusiaan.

Dengan ulasan-ulasan di atas, seharusnya lah jika dilakukan dengan perspektif keadilan tanpa pandang bulu, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk ragu-ragu untuk menindak tegas para pelaku pembakaran hutan.

Jika menggunakan pendekatan prinsip kriminalisasi di mana penggunaan hukum pidana haruslah dilakukan terhadap perbuatan yang tidak dikehendaki yang mendatangkan kerugian materil dan spiritual atas warga masyarakat dan ada perhitungan antara besarnya biaya yang dikeluarkan dibandingkan dengan hasil yang ingin dicapai, maka kedua kriteria trsebut telah terpenuhi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Di samping pembakaran hutan dan lahan nyata-nyata menimbulkan kerugian, penghentian kebakaran hutan dengan sarana hukum pidana dapat menimbulkan hasil yang jauh lebih ekonomis baik bagi masyarakat maupun kekayaaan hutan milik negara.

Pada akhirnya, perlu pula disadari bahwa penanggulangan kebakaran hutan bukan hanya tanggung jawab para penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah.

Tidak perlu ada dikotomi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, karena baik pemerintah pusat maupun daerah merupakan para penentu terbitnya izin usaha dari sejumlah korporasi yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan.***(ak27)


Erdianto Effendi 
Doktor Hukum Pidana, Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Unri


http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN