JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Sebanyak 1.519 peserta telah dinyatakan lulus
seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan
Tahun 2013
(Untuk nama-nama peserta yang lolos cek di sini: LIHAT)
(Untuk nama-nama peserta yang lolos cek di sini: LIHAT)
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes, dr. Pattiselanno Robert Johan, MARS
menuturkan, alokasi formasi CPNS Kemenkes sesuai Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 163 Tahun
2013 yaitu sejumlah 1.753 orang.
Sedangkan peserta yang
dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) nilai ambang batas Tes Kemampuan
Dasar (TKD) berjumlah 11.937 orang sehingga kelulusan didasarkan kepada
ranking tertinggi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional pada
setiap jabatan di unit kerja peminatan sesuai dengan formasi jabatan
yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB.
"Berdasarkan
hal tersebut, didapatkan sejumlah 1.519 peserta yang dinyatakan lulus
menjadi CPNS Kemenkes RI tahun 2013," kata Pattiselanno seperti dikutip
dari situs resmi Kemenkes, Sabtu (28/12/2013).
Sejak
diumumkan pada awal September 2013, jumlah pelamar CPNS Kemenkes 2013
dan melakukan registrasi on-line di webste Biro Kepegawaian Kemenkes
antara 23-27 September 2013 berjumlah 87.328 orang. Sementara itu,
seluruh berkas yang diterima oleh PO BOX Provinsi Peminatan hingga 1
Oktober 2013 berjumlah 70.486 berkas.
Berdasarkan jumlah
tersebut, tersaring sebanyak 36.354 orang yang lolos seleksi
administrasi dan berhak mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu ujian
tertulis. Ujian seleksi dilaksanakan secara serentak pada 3 November
2013 yang diikuti oleh 30.229 peserta. Terdapat 2 jenis materi ujian
tulis bagi seluruh peserta, yaitu:
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes lntelegensia Umum (TlU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
- Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk jenis jabatan tenaga kesehatan, dosen dan tenaga non kesehatan.
Terkait
jumlah lembar jawab komputer (LJK) TKD yang diolah, Kepala Biro
Kepegawaian Kemenkes RI menyatakan dari sejumlah 30. 229 LJK TKD yang
diolah, terdapat 1.541 LJK TKD yang dinyatakan tidak valid, dengan
keterangan sebagai berikut:
- Nomor peserta kosong;
- Kode soal kosong atau dobel;
- Nomor peserta tidak ada dalam biodata;
- Nomor peserta ganda dengan peserta lain;
- Kode soal salah;
- Peserta ikut lebih dari satu lokasi ujian berdasarkan nomor KTP dan nama.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2013 dan Surat Menteri
PAN-RB Nomor R/884/M.PAN-RB/1212013, dijelaskan bahwa penentuan
kelulusan peserta seleksi sebagai CPNS dilakukan sebagai berikut:
- Berdasarkan peringkat nilai (ranking) tertinggi dari nilai gabungan antara nilai TKD dengan bobot 60% dan nilai TKB dengan bobot 40% sesuai dengan jumlah alokasi formasi;
- Apabila dalam batas jumlah alokasi formasi pada suatu jabatan terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai TKD;
- Apabila nilai tes TKD peserta memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai TKP, TIU dan TWK secara berurutan;
- Apabila nilai TKP, TIU dan TWK secara berurutan memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada akreditasi perguruan tinggi lulusan dan nilai.
Adapun nilai Ambang Batas untuk TKD ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB, sebagai berikut:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) paling kurang 108;
- Tes lntelegensia Umum (TlU) paling kurang 70;
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) paling kurang 64.
Jika
peserta seleksi tidak memenuhi salah satu dari nilai ambang batas
tersebut maka pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP)
sehingga yang bersangkutan dinyatakan gugur. Selain ujian tulis TKD,
peserta ujian tulis Kemenkes diberikan ujian tulis TKB (Kesehatan).
"Penilaian
terhadap ujian tulis TKB adalah bagi peserta TKD yang memenuhi
persyaratan nilai ambang batas TKD," jelas Pattiselanno. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.