Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Adang Ginanjar S MM, melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar kembali menegaskan, selain merusak, ke-15 pelaku itu tak memiliki surat izin melakukan demonstrasi dari kepolisian. ‘’Mereka kami amankan dan mintai keterangan, terkait perusakan di kantor Disnaker Riau,’’ ujar Arief Fajar.
Disebutkan Arief, terhadap 15 pelaku itu pihaknya menerapkan Pasal 170 junto 335 KUHP, yaitu melakukan pengerusakan bersama-sama di depan umum. ‘’Siapa pun orangnya, melakukan pengerusakan di depan umum akan kita amankan,’’ tegas Arief Fajar.
Hingga pukul 22.00 WIB, ke-15 orang yang diduga melakukan perusakan sudah dilepaskan dan dibolehkan pulang oleh Polresta Pekanbaru.
‘’Mereka dikenakan wajib lapor. Besok (hari ini,red) diminta datang kembali ke Polres untuk dimintai keterangan lagi,’’ ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar SIK kepada Riau Pos, tadi malam.
Sementara Korwil SBSI Riau, Patar Sitanggang tadi malam membenarkan ia bersama kawan-kawannya sudah dibolehkan kembali ke rumah. Dan, besok diminta kembali datang ke Polresta. ‘’Dikenai wajib lapor,’’ paparnya. (ak27/rp)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.