Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 27 November 2013

Pooling of Interest, Sisi Lain Pemilukada

Rabu, November 27, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Mulyana


[ArtikelKeren] OPINI - Proses Pemilukada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau kini memasuki klimaksnya pemilihan langsung yang akan dilaksanakan hari ini, Rabu (27/11).

Kita semua berharap-harap cemas, semoga Pemilukada tahap kedua ini dapat berjalan lancar seperti halnya Pemilukada tahap pertama.

Belum Sadar Risiko
Untuk mengantisipasi keinginan masyarakat (public interest) terhadap kepala daerahnya, maka setiap calon selaku pemimpin masa depan sejak jauh-jauh hari umumnya sudah mempersiapkan visi-misi, strategi, tujuan dan program apa saja yang akan dilaksanakan manakala pasangannya terpilih.

Para calon kepala dan wakil kepala daerah umumnya adalah orang-orang yang sangat optimis dalam menghadapi masa depan, janjinya selalu bermanis-manis dan menarik hati, karena memang tujuannya untuk memikat calon pemilih agar mendukungnya menjadi kepala pemerintahan.

Rasanya dalam kampanye Pemilukada yang biasa kita ikuti dari pemberitaan di media massa, sulit menemukan calon kepala daerah yang memiliki kesadaran untuk mengantisipasi risiko kegagalan atas janji-janji yang disampaikannya.

Adalah penting untuk mengantisipasi risiko kegagalan dalam mencapai visi-misi, strategi, tujuan dan program. Dengan mengidentifikasi dan membuat peta risiko, para calon sejak jauh hari sudah dapat membuat rencana pengendalian untuk memitigasi bilamana risiko tersebut benar-benar terjadi.

Dan yang terlebih sangat penting lagi apabila calon sudah dapat mengantisipasi atau memitigsi kegagalan memimpin pemerintahan sejak dini.

Risiko yang tak terelakan adalah apakah selama lima tahun ke depan kepala daerah dan wakilnya dapat berjalan seiring setujuan dalam mencapai cita-cita, janji, dan segala hal yang tertuang dalam dokumen-dokumen rencana formal yang ditetapkan peraturan perundang-udangan.

Perkara ini bukanlah sesuatu yang mudah sebab jalan yang akan ditempuh oleh kepala daerah dan wakilnya bukanlah jalan mulus tanpa onak dan duri, melainkan jalannya pemerintahan yang harus dapat mengapresiasi semua kepentingan masyarakat, dunia usaha dan birokrasi pemerintahan.

Di kedua sisi jalan yang akan ditempuh kepala daerah dan wakilnya, akan banyak didapati tekanan terhadap kekuasaan kepala daerah dan wakilnya, yaitu berupa godaan-godaan kepentingan dari partai dan orang-orang terdekat dengan pusat kekuasaan selaku pemilik perahu dan pendayung yang menghantarkan kepala daerah dan wakilnya ke tampuk kekuasaan.

Risiko-risiko kegagalan dalam memimpin seperti itu sudah selayaknya diantisipasi oleh siapa pun kepala daerah, sehingga rakyat tidak semakin dikecewakan oleh para pemimpin yang sudah dipilihnya.

Kuncinya adalah pada bagaimana kepala daerah bisa mengelola risiko kegagalan dan menjalankan kekuasaan pemerintahan daerah selama lima tahun dengan berlandaskan pada penyatuan kepentingan atau pooling of interest.

Pooling of Interest
Analogi di bawah ini dapat memberikan jalan yang terang bagi suatu penyatuan kepentingan antar kepala daerah dan wakilnya. Dalam business combination untuk dikenal combination atau merger dan acquisition.

Pada keduanya juga berlaku dua metode akuntansi yang mangatur penyatuan dari dua badan hukum atau lebih tersebut. Dari beberapa persyaratan, salah satu sarat penting adalah bilamana salah satu pemegang saham dari perusahaan yang menggabungkan diri tersebut memiliki kendali penuh atas perusahaan yang menggabungkan diri (merger atau akuisisi), maka berlaku metode penyatuan kepentingan atau pooling of interest, sedangkan bila pemegang saham hanya mengendalikan perusahaannya masing-masing, yaitu penyatuan kepentingan terfokus pada untung ruginya perusahaan, maka berlaku metode pembelian atau purchase method.

Saya tak hendak berbicara mengenai penggabungan atau akuisisi perusahaan, tetapi dalam tulisan ini, konteksnya adalah para calon kada dan wakilnya bisa memilih alternatif yang terbaik melalui penggabungan atau akuisisi kepentingan dari keduanya, berdasarkan pada analogi teori dan praktik yang lazim dalam sebuah perusahaan dan dicoba diterapkan untuk para calon kepala daerah.

Pandangan ini, kalau boleh disebut sebagai akuntansi politik bagi Pemilukada. Pemahaman mengenai pooling of interest dan purchase method tidak dimaksudkan untuk menganggap calon kepala daerah dan wakilnya sebagai laiknya perusahaan yang bisa dipindah-tangankan.

Hal ini semata-mata untuk memberikan penekanan dan pilihan bahwa kepala dan wakil kepala daerah pada dasarnya dua pihak yang hendak bergabung menjadi satu kesatuan (pooling of interest) atau tetap sebagai dua pihak yang bersatu tetapi kurang terikat pada komitmen yang kuat, yakni masing-masing bekerja sesuai kehendaknya, yang penting diakhir periode digabungkan kinerja dan pertanggungjawabannya (purchase method).

Sesungguhnya para calon kepala daerah dan wakilnya masing-masing adalah layaknya seperti pemegang saham perusahaan A dan perusahaan B yang hendak bergabung menjadikan perusahaan A dan perusahaan B tersebut apakah hendak merger atau akuisisi saja.

Keduanya memiliki alternatif menjadi perusahaan gabungan AB (Combination atau merger), atau membesarkan perusahaan A saja karena posisi tawar A lebih kuat dari B (acquisition) —analogi yang pertama adalah relevan A dan B bergabung menjadi AB (combination atau merger) dan analogi yang kedua pun nampaknya masuk akal oleh karena calon kepala daerah (A) tentu memiliki posisi tawar yang lebih kuat dari wakilnya (B), sehingga mau tidak mau A dan B menggabungkan diri melalui alternatif kedua berdasarkan pada konsep akuisisi (acquisition).

Bila mana sejak awal calon kepala daerah dan wakilnya telah bersepakat untuk seia sekata dan sepenanggungan dalam menjalankan amanah pemerintahan yang kelak diembannya, maka konsep penggabungan (combination atau merger) dapat diterapkan dan didokumentasikan sebagai awal dari bersatunya kepentingan calon kepala daerah dan wakilnya.

Semua kepentingan A dan B yang hendak berkuasa dapat dituangkan dalam suatu janji bersama, yang disepakati sebagai komitmen untuk saling mendukung dan mengendalikan bagi kedua belah pihak.

Manakala salah satu dari keduanya dalam menjalankan amanah melenceng dari komitmen yang sudah dibangun, maka kesepakatan tadi dapat menjadi alat pengendali untuk mengingatkan pihak yang melenceng kembali ke dalam track yang sudah disepakati.

Konsep penyatuan kepentingan (pooling of interest) dalam kombinasi A dan B menjadi AB merupakan konsep yang relevan bagi calon kada dan wakilnya yang ideal.

Konsep combination atau merger semacam ini, A dan B bergabung menjadi AB tidak terikat hanya pada ideologi kepartaian yang sama saja tetapi lebih pada bagaimana menjaga kepentingan bersama bisa dipersatukan dalam suatu pooling of interest yang direpresentasikan melalui jabatan kepala daerah dan wakilnya.

Ketika terpilih dan melaksanakan amanah untuk memerintah, semua tugas dan tanggung-jawab dilaksanakan secara bersama, sukses dan gagal juga dinikmati bersama.

Model calon kepala daerah dan wakilnya yang menggunakan konsep business combination berlandaskan pada pooling of interest ini contohnya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta: Jokowi dan Ahok.

Konsep merger dan akuisisi pada dasarnya menyandarkan pada kekuatan negosiasi antara A dan B yang hendak melakukan penggabungan.

Dalam konteks calon kepala daerah, tentu tidak memungkinkan calon wakilnya mendominsi negosiasi kecuali barangkali untuk kasus-kasus tertentu dimana posisi wakilnya secara faktual jauh lebih kuat dan berpengaruh dari pada calon kepala daerah nya sendiri.

Secara umum calon kepala daerah atau A seperti dijelaskan di atas memiliki bargaining politik yang lebih kuat dari wakilnya, sehingga penyatuan kepentingan (pooling of interest) di antara keduanya murni berdasarkan negosiasi yang dikembangkan dari konsep jual beli (purchase method) yang didorong menjadi konsep pooling of interest yakni dari yang semula dominan A dan minor B semuanya menjadi AB juga.

Konsep akuisisi untuk calon kepala daerah umumnya terjadi karena A dan B tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk secara mandiri menjadi kepala daerah dan menetukan sendiri siapa wakilnya.

Oleh karena itulah, untuk menyalurkan potensi atau untuk meraih kesempatan yang dimiliki masing-masing, maka A dan B melakukan negosiasi berdasarkan konsep akuisisi yaitu siapa yang memiliki sumber daya lebih kuat, maka dia akan menjadi calon kepala daerah, sedangkan yang lebih rendah bargainingnya harus rela menjadi wakil kepala daerah.

Jika semata-mata berpijak pada konsep purchase, yakni yang kuat membeli yang lemah, maka setelah berkuasa nanti akan terlihat kepala daerah sangat powerfull mengendalikan roda pemerintahan sedangkan wakil kepala daerahnya cukup sebagai ban serep.

Tentu untuk hal semacam ini orang Melayu akan berkomentar ‘kurang eloklah ketika susah sepenangungan, tiba saat berkuasa budi baik dilupakan’.

Oleh karena itu, sekalipun calon kepala daerah dan wakilnya dihasilkan dari suatu proses akuisisi, keduanya harus didorong untuk mengubah diri dari konsep purchase tersebut ke konsep penyatuan kepentingan atau pooling of interest.

Untuk itulah, pada moment pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Riau kali ini, siapapun pasangan yang terpilih sudah seharusnya semangatnya adalah bagaimana membangun komitmen yang utuh, mendasarkan pada konsep penyatuan kepentingan (pooling of interest) di antara keduanya.

Gubernur dan Wakil Gubernur Riau harus menyatukan semua kepentingan yang dimilikinya menjadi kepentingan bersama dalam menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya, sehingga cita-cita, janji, dan semua rencana yang dihembus-hembuskan saat kampanye, dapat direalisasikan secara efisien dan efektif saat berkuasa, serta yang lebih penting keduanya harus berdiri pada kepentingan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di wilayah Riau melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Selamat datang Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2014-2019.***(ak27/rp)



Mulyana
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau


0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN