Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Sabtu, 02 November 2013

Lima Desa dan Pulau Berhala

Sabtu, November 02, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Mexsasai Indra Nuri


[ArtikelKeren] OPINI - Bupati Ngotot Pertahankan Lima Desa. Itulah salah satu judul berita harian lokal yang saya baca beberapa hari yang lalu.

Saya sebetulnya dalam kondisi sedang malas menulis, namun ibarat pencipta lagu, ide dan gagasan menciptakan lagu terkadang muncul ketika lagi nyetir atau sambil bersiul-siul, dalam kondisi demikian seorang musisi bisa melahirkan karya cipta dalam bentuk lagu, begitu pula dengan menulis karena membaca judul berita di atas, akhirnyapun saya terdorong untuk menulis, dan mengirim ke halaman opini ini.

Di samping alasan tersebut di atas, kebetulan persoalan sengketa batas merupakan kajian dalam disertasi saya dengan judul “Konsep Penyelesaian Sengketa Perbatasan Antar Daerah Dikaitkan dengan Pemekaran Daerah” yang insya allah akan disidangkan secara terbuka, pada 11 Nopember 2013 ini. Sekali lagi insya Allah.

Ketika dalam proses penyelesaian naskah disertasi, saya pun berkunjung ke Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM) Kementerian Dalam Negeri, tepatnya di Sub Direktorat Batas Daerah Wilayah I dan II, saya pun berbincang-bincang dengan Heru Santoso (Kepala Sub Direktorat Batas Daerah Wilayah II Dirjen PUM yang saya kenal baik hati itu.

Dari informasi yang saya dapatkan dari Heru Santoso terdapat setidaknya 946 segmen batas baik antar kabupaten/kota di wilayahnya, serta antar provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayah provinsi.

Dari total 946 segmen, yang sudah dikeluarkan Permendagri-nya sebanyak 155 segmen, yang dalam proses penyusunan Permendagri-nya sebanyak 79 segmen, sedangkan yang dalam proses penegasan batas sebanyak 263 segmen, dalam sengketa sebanyak 82 segmen, sedangkan yang belum ditegaskan sebanyak 367 segmen.

Selain jumlah segmen batas tersebut di atas Heru Santoso juga menyampaikan bahwa sengketa batas terkait erat dengan proses pemekaran daerah, mayoritas batas-batas daerah yang bermasalah adalah daerah-daerah yang pemekarannya lahir dari inisiatif DPR.

Berdasarkan gambaran di atas, fenomena sengketa batas tidak saja marak terjadi di Riau tetapi juga di daerah lain terutama daerah-daerah di luar Pulau Jawa yang booming pemekaran setelah keluarnya UU No 22 Tahun 1999.

Lima Desa dan Pulau Berhala

Terlepas dari putusan yang telah diambil oleh KPU Riau terkait dengan penetapan DPT di lima desa (Rimba Jaya, Intan Makmur, Rimba Makmur, Tanah Datar, dan Desa Intan Jaya) masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar, saya ingin mengulas dalam tulisan ini dalam konteks kemungkinan yang akan terjadi di masa datang terkait dengan status hukum lima desa tersebut, serta membandingkannya dengan penyelesaian sengketa Pulau Berhala yang terjadi antara Provinsi Kepulauan Riau dengan Provinsi Jambi.

Sengketa batas antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bukan kali ini saja terjadi sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pernah juga bersengketa dalam “perebutan” Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun.

Namun persoalan ini berakhir di MK melalui proses pengujian UU No 53 Tahun 1999. Melalui Putusan MK 010/PUU-1/2003, MK menolak permohonan pemohon (Pemerintah Kabupaten Kampar) dan menyatakan bahwa tiga desa tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Menarik memang menyimak fenomena penyelesaian sengketa batas antar daerah (in casu Kampar versus Rokan Hulu) dalam isu yang hampir sama tetapi mekanisme penyelesaian yang ditempuh berbeda. Untuk itu mari kita bandingkan dengan penyelesaian Pulau Berhala berikut ini.

Dalam penyelesaian sengketa Pulau Berhala semua proses penyelesaian sengketa sudah dilakukan baik oleh Menteri Dalam Negeri melalui penegasan batas dengan mengeluarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 yang menyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Provinsi Jambi, dan Permendagri NO 44 Tahun 2011 ini diuji oleh Pemerintah Kepulauan Riau ke MA melalui meksnime judicial review, MA dalam putusannya membatalkan Permendagri NO 44 Tahun 2011, dalam sengketa Pulau Berhala ini upaya penyelesaian juga ditempuh para pihak melalui pengujian UU. Setidaknya ada tiga undang-undang yang telah dilakukan pengujian yakni pengujian terhadap

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau, Dalam Putusan Nomor 32/PUU-X/2012 terkait dengan pengujian UU No 31 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, kemudian pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Putusan Nomor 47/PUU-X/2012 MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, terakhir pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, terhadap pengujian UU No 25 Tahun 2002 ini MK dalam putusan Nomor 62/PUU-X/2012 menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Dalam pengujian UU No 31 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga dan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau MK memasukkan putusan MA sebagai pertimbangan yang berbunyi: “Oleh karena persoalan hukumnya telah diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 49 P/HUM/2011, tangggal 9 Februari 2012 mengenai pengujian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011, tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala sebagaimana tersebut di atas adalah pelaksanaan undang-undang, maka menurut Mahkamah, dalam kerangka negara hukum dan demi untuk menjaga kepastian hukum, tanpa bermaksud menilai putusan Mahkamah Agung tersebut, putusan demikian menjadi sinkron dengan pendapat Mahkamah tersebut di atas.

Putusan Mahkamah Agung haruslah dihormati karena masih dalam kompetensinya. Oleh karenanya, Mahkamah dengan dasar menghargai produk hukum yang sudah benar itu maka batas wilayah yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 49 P/HUM/2011, tanggal 9 Februari 2012 adalah sebagai produk hukum yang sah dan karenanya harus dihormati”.

Bercermin dari penyelesaian yang dilakukan dalam sengketa Pulau Berhala, dapat ditarik kesimpulan, bahwa putusan MA dalam penyelesaian sengketa lima desa hanya dapat dimaknai final (inkracht) dalam konteks penyelesaian melalui MA, oleh karena itu tanpa bermaksud memprovokasi, melihat gelagat para pihak yang ada saat ini, kemungkinan besar sengketa terkait lima desa tersebut masih akan berlanjut.

Meskipun secara yuridis sebagaimana yang terjadi dalam penyelesaian sengketa Pulau Berhala masih terbuka peluang untuk melakukan upaya gugat-menggugat namun, kita semua tentunya berharap kedua belah pihak dapat menerima apa yang telah diputuskan oleh MA, bukankah lima desa tersebut masih berada dalam bingkai NKRI? Oleh karena itu kita semua tentunya berharap kedua bupati dapat menahan untuk saling gugat menggugat.***



Mexsasai Indra Nuri
Ketua Badan Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Unri



Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN