Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 30 Januari 2014

Perdagangan Global dalam Konteks Indonesia

Kamis, Januari 30, 2014 By Unknown No comments

Oleh : Masriah Saragih


[ArtikelKeren] OPINI - Indonesia sebagai negara hukum dan menganut ekonomi yang bebas terkendali atau mixed economy, sangat tergantung serta tidak terlepas pada sistem perdagangan internasional seperti Trade Related Investment Measures (TRIMs).

TRIMs adalah perjanjian tentang aturan-aturan investasi yang menyangkut atau berkaitan dengan perdagangan.

TRIMs merupakan isu baru dalam WTO. Perundingan TRIMs sarat dengan kepentingan negara-negara maju dan mendapatkan pertentangan dari negara berkembang, sehingga menjadi isu yang sensitif.

Indonesia telah meratifikasi segenap aturan-aturan dalam TRIMs. Ratifikasi dari aturan TRIMs tersebut dibuktikan dengan disahkan UU No 25/ 2007 tentang Penanaman Modal yang sesuai dengan tuntutan perubahan dan penyederhanaan, Yang diundangkan pada 20 April 2007.

Akan tetapi setelah UU No 25/ 2007 tentang Penanaman Modal telah diberlakukan, muncul masalah yaitu tentang insentif investasi dikaitkan dengan performance requirement yang bertentangan dengan Agreement on TRIMs, seperti pada Pasal 18.

Dalam pasal ini terdapat dua kemungkinan keberatan pihak investasi untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Keberatan tersebut adalah pertama, fasilitas penanaman modal tidak diberikan kepada semua penanaman modal, akan tetapi hanya kepada penanaman modal yang memenuhi persyaratan tertentu.

Penegasan ini dapat saja diartikan sebagai ketentuan diskriminatif terhadap penanam modal. Kedua, pada Pasal 18 ayat (3) huruf j juga mengaitkan dengan fasilitas penanaman modal dengan penggunaan produksi dalam negeri.

Ketegasan ini besar kemungkinan akan mendapat perhatian investor asing.

Penanaman modal seperti ini dapat berdampak pada perdagangan internasional, karena pemberian fasilitas tersebut didasarkan pada syarat yang dapat berakibat adanya perbedaan perlakuan antara barang buatan dalam negeri dengan barang impor.

Untuk menganalisisnya dapat ditinjau dari dua teori investasi yaitu The product cycle theory dan The industrial Organization Theori of Vertical Integration. The Product Cycle Theory (teori siklus produk).

Yang mana teori ini sangat baik diterapkan pada investasi asing secara langsung (foreign-direct investment) dalam bidang manufacturing, yang merupakan usaha ekspansi awal perusahaan-perusahaan Amerika atau disebut juga investasi horizontally, yakni pendirian-pendirian pabrik untuk membuat barang-barang yang sama atau serupa di mana-mana.

Singkatnya, The Product Cycle Theory membantu menjelaskan sebab-sebab adanya ciri-ciri penting ekonomi dunia kontemporer, yakni bahwa perusahaan multinasional dan persaingan oligopoly; perkembangan dan penyebaran tekhnologi industri merupakan unsur penentu utama terjadinya perdagangan dan penempatan lokasi-lokasi aktivitas ekonomi secara global melalui investasi dan timbulnya strategi perusahaan yang mengintegrasikan perdagangan dan produksi di luar negeri.

The Industrial Organization Theory of Vertical Integration (teori organisasi Industri Integrasi Vertikal). Teori ini paling cocok diterapkan pada nasionalisme baru dan pada investasi yang terintegrasi sacara vertical, yakni produksi barang-barang di beberapa pabrik yang menjadi input bagi pabrik-pabrik lain dari suatu perusahaan.

Pendekatan teori ini berawal dari bisnis luar negeri (dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya yang harus dipikul oleh perusahaan lebih banyak dari pada biaya-biaya yang diperuntukkan hanya untuk sekadar mengekspor barang-barang dari pabrik-pabrik dalam negeri.

Oleh karena itu, perusahaan itu harus memiliki beberapa keungggulan kompensasi (compensating advantages) atau keunggulan spesifik bagi perusahaan, seperti keahlian teknis manajerial. Keadaan perekonomian yang memungkinkan perolehan sewa secara monopoli untuk operasi perusahaannya di negara lain.

Asset yang unik pada awalnya dibangun di daerahnya sendiri, dan dapat dialihkan ke luar negeri sehingga biaya produksi di luar negeri menjadi murah dan memberikan kemampuan untuk berkompetensi secara sukses dengan perusahaan-perusahaan tuan rumah.

Menurut teori organisasi industri integrasi vertical, investasi dilakukan dengan integrasi vertical, yakni dengan menempatkan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia.

Motivasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah; Kebijaksanaan pajak lokal; untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain.

Artinya dengan investasi di luar negeri, ini berarti perusahaan-perusahaan multi nasional tersebut telah merintangi kedatangan pesaing-pesaing dari negara-negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan.

Begitu juga halnya dengan peraturan perdagangan internasional TRIMs dalam WTO, yang telah diratifikasi melalui UU No 25/ 2007 tentang Penanaman Modal, yang harus diterapkan secara efektif.

Sehingga tujuan untuk melindungi dan menghilangkan kekhawatiran para investor untuk menanamkan modalnya teratasi, terutama pada negara-negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia.

Teori investasi di Indonesia, investasi dan penanaman modal sudah lama dikenal di Indonesia, baik dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan.

Investasi populer dalam dunia usaha, sedangkan penanaman modal lebih banyak digunakan dalam perundang-undangan. Namun, pada dasarnya keduanya mempunyai pengertian yang sama sehingga kadang-kadang digunakan secara interchangeable.

Investasi di Indonesia dapat klasifikasi kepada dua bentuk yaitu investasi langsung (Direct Investment) atau penanaman modal jangka panjang dan bentuk tak langsung (Indirect Investment) atau portfolio investment.

Investasi di Indonesia, dalam bentuk kerja sama antara modal asing dengan modal nasional berupa Join Venture, Joint Enterprise, dan Kontrak Karya. Contoh Joint Venture yaitu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian.

Kerja sama ini tidak membentuk suatu badan hukum baru sehingga kerja sama ini bersifat kontraktuil atau cooperative. Dalam bekerja tidak mencari untung belaka, melainkan juga untuk memberikan pengalaman kerja bagi pihak nasional.

Kemudian juga dikenal dalam bentuk kerja sama antara modal nasional dengan modal asing yang dikenal dengan nama, technical assistance, atau technical service contrac, Franchise and brand use agreement, dan management contract.

Namun demikian, perlu diingat konvensi internasional di bidang perdagangan sangat dinamis karena itu diikuti sehingga tidak ketinggalan terhadap isu-isu yang sangat signifikan, sehingga rakyat Indonesia tidak dirugikan.***(ak27)



Masriah Saragih
Mahasiswi Pascasarjana Jurusan Hukum Bisnis UIR


http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN