Pasalnya, dia diduga mencabuli siswinya sendiri berinisial NA (15) di tempat wisata Danau Buatan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Selasa (21/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, tertangkapnya tersangka berawal dari kecurigaan warga yang melihat keduanya memasuki wilayah Danau Buatan.
Setelah itu, kemudian warga melakukan pengintaian dan melihat tersangka meraba bagian tubuh NA dengan paksaan.
"Melihat hal tersebut, warga langsung menangkap ZI dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Warga yang sempat emosi dan ingin menghakimi tersangka, namun akhirnya dapat diredam oleh warga lain,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria melalui Kanit PPA Iptu Josina Lambiombir, Rabu (22/1).
Lebih lanjut dikatakan Kanit, saat itu setelah pulang sekolah, ZI membujuk NA untuk diantarkan pulang menggunakan sepeda motornya.
Namun bukannya pulang, korban malah diajak ke Danau Buatan dengan alasan berjalan-jalan melihat danau.
"Tanpa ada rasa curiga, NA pun mengiyakan ajakan sang guru tersebut untuk diantar pulang. Namun dia malah diajak ke Danau Buatan dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka,’’ terang Kanit.
Tersangka, lanjut Kanit PPA, sudah diamankan dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik PPA Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka diancam dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimum 10 tahun kurungan penjara,’’ tutup Iptu Josina Lambiombir. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.