Pasalnya, tindakan tersebut merupakan pembohongan publik dan dapat menyesatkan pemahaman masyarakat.
Aturan terkait sanksi bagi lembaga survei menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu.
“Jadi masyarakat bisa melaporkan lembaga survei yang dicurigai melakukan survei yang tidak benar. Aturannya terkait pidana telah diatur dalam UU Pemilu,” ujar Sigit dalam sebuah diskusi di gedung KPU, Jakarta, Selasa (28/1).
Namun meski diatur dalam UU Pemilu, pemberian sanksi terhadap lembaga survei yang tidak benar, kata Sigit, bukan menjadi kewenangan KPU. Lembaganya hanya mengatur terkait syarat-syarat yang harus diikuti jika sebuah lembaga survei berkeinginan bekerjasama dengan KPU dalam menyiarkan hitung cepat hasil pemilu 2014 mendatang.
“Soal sanksi atau hukuman kepada lembaga survei itu bukan kewenangan KPU. Itu domain yang lain,” ujarnya.
Selain sanksi pidana, sanksi yang paling berat dihadapi sebuah lembaga survei menurut Sigit, ketidakpercayaan masyarakat. Karena survei merupakan bisnis kepercayaan publik.
Sehingga dalam melaksanakan perannya, lembaga survei penting melaksanakan sebuah survei sesuai aturan perundang-undangan yang ada. “Survei ini kan bisnis kepercayaan publik. Sekali dia (lembaga survei) tidak dipercaya publik, maka itu merupakan kematian sendiri bagi lembaga survei,” katanya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.