Pasalnya, kata Gamawan, dana untuk mitra pengawas ternyata tidak masuk dalam anggaran APBN tahun 2014. Padahal, sebelumnya Bawaslu sudah mengajukan dana tersebut di Komisi II DPR RI.
"Kemarin Komisi II mengira ini sudah masuk, tapi Bawaslu bilang ini belum ada apa-apa," ujar Mendagri di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, (28/1).
Oleh karena belum ada dana tersebut maka, kata Mendagri, pemerintah meminta Bawaslu untuk mengajukan usulnya sehingga dapat dibuat Peraturan Presiden.
Nantinya pengaturan di Perpres itu menyangkut tugas, waktu kerja dan honor mitra pengawas Pemilu. Soal pendanaan akan diajukan ke Kementerian Keuangan. “Karena sudah tidak masuk APBN tentu nanti diusulkan dalam bentuk perpres. Kesepakatan kita terakhir, silakan dimatangkan Bawaslu. Nanti Bawaslu ajukan ke Kemenkeu. Lalu Menkeu ajukan ke Presiden anggarannya. Tapi soal tugas dan wewenang tetap tugas Bawaslu,” papar Mendagri. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.