Karena itu, selain memberi sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), pemerintah juga memberi insentif bagi daerah yang akuntabel.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, sejak 2010 pemerintah pusat memberikan Dana Insentif Daerah (DID) kepada pemda yang dinilai berhasil mengelola keuangannya dengan baik.
"Pada 2014, anggaran DID sebesar Rp1,38 triliun,’’ ujarnya Senin (27/1).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, dana tersebut disalurkan kepada 86 pemerintah kabupaten/kota dan 13 pemerintah provinsi.
Jika dicermati, besaran DID turun tipis daripada periode 2013 yang Rp1,39 triliun untuk 64 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi.
"Jumlah pemda penerima DID yang naik menunjukkan adanya perbaikan pengelolaan keuangan di daerah,’’ katanya.
Apa kriteria daerah yang berhak mendapatkan anggaran DID Boediarso menyebut, ada tiga parameter utama yang menjadi penilaian.
Pertama, pemerintah daerah harus memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedua, pemerintah daerah harus menetapkan peraturan daerah mengenai APBD tepat waktu atau sebelum tahun anggaran berjalan. Ketiga, menyampaikan LKPD kepada BPK secara tepat waktu. Tiga paramater tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Insentif DID ini memang untuk mendorong daerah agar mengelola keuangan dengan lebih baik,’’ ucapnya.
Daerah mana saja yang tahun ini mendapat kucuran DID? Tiga belas provinsi yang mendapat alokasi total Rp138,78 miliar adalah Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Jawa Timur. Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Dari 13 provinsi tersebut, Jawa Timur mendapat alokasi terbesar, yakni Rp22,24 miliar.
Dari 86 kabupaten/kota, alokasi DID bervariasi mulai Rp2 miliar. Delapan di antaranya mendapat jatah lebih dari Rp25 miliar. Alokasi tertinggi didapat oleh Kota Malang yang mencapai Rp27,65 miliar, disusul Kota Palu Rp27,58 miliar, lalu Kabupaten Pinrang Rp26,68 miliar.
Selanjutnya, Kota Bandarlampung Rp26,27 miliar, Kabupaten Sleman Rp25,87 miliar, Kota Tangerang Selatan Rp25,27 miliar, Kabupaten Tulungangung Rp25,20 miliar, dan Kabupaten Donggala Rp25,15 miliar.
Boediarso menambahkan, anggaran yang berasal dari DID ini harus digunakan untuk membantu fungsi pendidikan. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.