Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 28 Januari 2014

Nasib Miris Pahlawan Devisa

Selasa, Januari 28, 2014 By Unknown No comments

Oleh : Tresnawati


[ArtikelKeren] OPINI - Kata pahlawan mungkin membawa kebangaan tersendiri bagi para penyandangnya. Tapi entahlah bagi pahlawan yang satu ini.

Di sisi lain, boleh jadi mereka adalah penyumbang devisa yang sangat besar bagi perekonomianegara kita.

Sementara itu, merekapun ternyata menyimpan banyak kisah menyedihkan yang tak terlupakan seumur hidup. Mereka adalah tenaga kerja wanita (TKW) yang merantau di negeri orang.

Rumput tetangga lebih hijau, pepatah itulah yang agaknya teralami oleh saudara-saudara kita. Mereka rata-rata berasal dari wilayah-wilayah pedesaan dan berasal dari kalangan sosial ekonomi lemah dan pendidikan paling tinggi SLTA.

Dengan alasan bosan terlilit kemiskinan di kampung sendiri, diiringi terbatasnya lahan yang bisa digarap, maka mereka memutuskan untuk menjadi TKW.

Bekerja di luar negeri (negara kaya) tentu lebih menjanjikan dari segi ekonomi. Segi sosialpun terangkat. TKW itu dipandang (maaf) lebih bergengsi daripada cuma jadi buruh pabrik, apalagi sekadar menjadi pembantu rumah tangga di negeri sendiri.

Maka berbondong-bondonglah mereka mendaftarkan diri untuk berangkat. Agen agen penyalur resmi maupun gelap ramai-ramai memberikan janji fasilitas.

Namun sungguh ironi, julukan sebagai “Pahlawan Devisa” ternyata tidak sesuai dengan perlakuan yang mereka dapatkan, baik di dalam negeri sendiri bahkan di negara tempat mereka bekerja.

Dari dalam negeri sendiri ialah kurangnya perhatian dari pemerintah mengenai perlindungan terhadap mereka sebagai tenaga kerja,yang juga melekat padanya, hak azasi sebagai seorang manusia.

Bahkan masyarakat Indonesia sendiripun memandang rendah, memandang dengan sebelah mata para Tenaga Kerja Indonesia, sehingga banyak kasus kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang kita temui, lihat, dan kita dengar.

Mungkin ini bukan pertama atau kedua kali bahkan ketiga kali. Tenaga kerja Indonesia atau TKW yang lebih dikenal dengan nama TKI dan TKW asal Indonesia mendapat penyiksaan dari majikan tempat dia bekerja.

Erwiana Sulistiyaningsih, TKW yang bekerja di Hongkong pulang dengan kondisi mengenaskan, yaitu mengalami pembengkakan di otaknya akibat penyiksaan yang kerap ia terima dari majikannya.

Sudah seharusnya pemerintah menyelesaikan masalah TKI yang sudah sangat berbelit-belit tersebut. Perlu ada langkah antisipasi yakni perubahan sistem kebijakan yang diusung oleh pemerintah.

Dalam hal ini pemerintah seharusnya, sebagai tahap pertama adalah membenahi dulu sistem intern, yaitu proses pengiriman pekerja.

Mengingat kita perlu kembali pada sumber, bahwa pekerja sejak awal proses berlangsung memeroleh kemudahan dalam pemberangkatannya. Baik itu dokumen, ketrampilan yang dimiliki dan bekal lainnya selama menunjang pekerjaannya.

Kedua, pemerintah perlu membenahi sistem pelayanan melalui orang-orang yang bekerja di bidang jasa tenaga kerja.

Tidak hanya sekadar memberangkatkan saja, namun juga memantau serta cek dan ricek melalui perwakilannya di luar negeri tentang calon majikan.

Begitu juga dengan perkembangan pekerja migran ini, yang perlu dipantau terus menerus, sehingga bisa dipastikan sudah tepat bekerja dengan majikannya.

Ketiga, tumbuhkan kerja sama antara pemerintah melalui kedutaan maupun konsulat jendral dengan perusahan jasa pengiriman, dengan langkah konkret, menginformasikan adanya pekerja-pekerja migran di wilayah negara yang bersangkutan.

Sehingga pemerintah mempunyai andil dengan bertanggung jawab apabila terjadi kasus serupa.

Keempat, kiranya ini semua perlu dibingkai dalam sistem hukum. Hukum yang menindak pelaku jasa pengiriman yang nakal karena melepaskan begitu saja pekerja migran tanpa penanganan berlanjut.

Kelima, akhirnya pemerintah perlu menjajaki sistem hukum yang berlaku di negara bersangkutan. Ini diperlukan supaya, ada kemudahan menyeret pelaku penyiksaan ke pengadilan setempat.

Hukum yang telah jelas harus benar-benar mendapatkan perhatian dan komitmen serius dari pemerintah guna menyelamatkan warga negara dan wajah bangsa di mata dunia internasional.

Dengan hukum yang jelas maka perlindungan akan tenaga kerja dan warga negara Indonesia di luar negeri juga akan baik pula. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi terhadap para pekerja kita.***(ak27)



Tresnawati
PNS di BKKBN Riau


http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN