PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dr Agung Firman Sampurna SE MSi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 6.227 entensitas di Provinsi Riau dan kabupaten/kota, mulai 2009 sampai semester I tahun 2013, BPK RI merekomendasi ada sekitar Rp990,79 miliar potensi kerugian negara terhadap kegiatan yang dilakukan.
‘’Sesuai dengan rekomendasi baru mencapai 50,17 persen, belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut mencapai 27,85 persen, belum ditindaklanjuti 21,97 persen. Sementara tidak dapat ditindaklanjuti 0,02 persen,’’ urai Agung dalam pertemuan Forum Komunikasi Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (FK-TLRHP) Wilayah Sumatera Bagian Utara yang diikuti gubernur, ketua DPRD dari Riau, Kepri, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan, Selasa (12/11) di Hotel Labersa.
Pertemuan ini dihadiri juga Wakil Gubernur Riau Mambang Mit, Sekdaprov Riau Drs Zaini Ismail, dan bupati/wali kota se-Riau.
Selain itu, hadir auditor utama Keuangan Negara V BPK RI Dr Heru Kreshna Reza, Kasubagops Dit Tipikor Mabes Polri, AKBP Arief Adhiarsa, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat KPK Nana Mulyana, Deputi Investigasi BPKP RI Prof Eddy Mulyadi, serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI Choirul Amri.
Menurut Agung, dari hasil temuan penyebab kerugian negara antara lain, belanja atau pengadaan fiktif, rekanan pengadaan barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, pemahalan harga (mark up).
Selain itu, potensi yang merugikan negara antara lain, ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak tetapi pembayaran pekerjaan belum dilakukan sebagian atau seluruhnya, aset dikuasai pihak lain, aset tidak diketahui keberadaannya, dan piutang/pinjaman atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih.
‘’Tapi sebelum itu menjadi suatu tindak pidana, temuan ini bisa ditindaklanjuti maksimal 60 hari,’’ jelas Agung.
Karena itu, dia meminta agar Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Terkait dengan masih cukup banyaknya temuan BPK di Riau, Wakil Gubernur Riau Drs HR Mambang Mit yang ditemui Riau Pos menegaskan kalau Pemprov Riau berkomitmen untuk menggesa agar dipercepat dalam menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
‘’Masih berjalan, belum bisa dikatakan rendah atau tidak ditindaklanjuti. Namun memang harus dipercepat prosesnya,’’ ungkap Mambang.
Wagubri pun meminta seluruh satker/SKPD segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. “Dengan mempercepat maka diharapkan akan berdampak baik bagi tindaklanjut hasil pemeriksaan di Provinsi Riau,” sambungnya singkat. (RP)
‘’Sesuai dengan rekomendasi baru mencapai 50,17 persen, belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut mencapai 27,85 persen, belum ditindaklanjuti 21,97 persen. Sementara tidak dapat ditindaklanjuti 0,02 persen,’’ urai Agung dalam pertemuan Forum Komunikasi Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (FK-TLRHP) Wilayah Sumatera Bagian Utara yang diikuti gubernur, ketua DPRD dari Riau, Kepri, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan, Selasa (12/11) di Hotel Labersa.
Pertemuan ini dihadiri juga Wakil Gubernur Riau Mambang Mit, Sekdaprov Riau Drs Zaini Ismail, dan bupati/wali kota se-Riau.
Selain itu, hadir auditor utama Keuangan Negara V BPK RI Dr Heru Kreshna Reza, Kasubagops Dit Tipikor Mabes Polri, AKBP Arief Adhiarsa, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat KPK Nana Mulyana, Deputi Investigasi BPKP RI Prof Eddy Mulyadi, serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI Choirul Amri.
Menurut Agung, dari hasil temuan penyebab kerugian negara antara lain, belanja atau pengadaan fiktif, rekanan pengadaan barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, pemahalan harga (mark up).
Selain itu, potensi yang merugikan negara antara lain, ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak tetapi pembayaran pekerjaan belum dilakukan sebagian atau seluruhnya, aset dikuasai pihak lain, aset tidak diketahui keberadaannya, dan piutang/pinjaman atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih.
‘’Tapi sebelum itu menjadi suatu tindak pidana, temuan ini bisa ditindaklanjuti maksimal 60 hari,’’ jelas Agung.
Karena itu, dia meminta agar Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Terkait dengan masih cukup banyaknya temuan BPK di Riau, Wakil Gubernur Riau Drs HR Mambang Mit yang ditemui Riau Pos menegaskan kalau Pemprov Riau berkomitmen untuk menggesa agar dipercepat dalam menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
‘’Masih berjalan, belum bisa dikatakan rendah atau tidak ditindaklanjuti. Namun memang harus dipercepat prosesnya,’’ ungkap Mambang.
Wagubri pun meminta seluruh satker/SKPD segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. “Dengan mempercepat maka diharapkan akan berdampak baik bagi tindaklanjut hasil pemeriksaan di Provinsi Riau,” sambungnya singkat. (RP)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.