Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 10 Oktober 2013

Gugatan Ditolak, Desember Putaran 2

Kamis, Oktober 10, 2013 By Unknown No comments

[ArtikelKeren] NEWS - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Achmad-Masrul Kasmy (Beramal) dan pasangan bakal calon Wan Abubakar-Isjoni (WIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/10) malam tadi.

Keputusan MK tersebut memberikan kepastian bagi KPU Riau untuk menjadwal ulang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) putaran kedua yang awalnya sempat ditetapkan 30 Oktober.

Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli memperkirakan, pemungutan suara putaran kedua pada pekan pertama Desember.

Menurutnya, perkiraan tersebut masih harus mereka konsolidasikan dengan seluruh KPU kabupaten/kota se-Riau.

‘’Setelah selesai mendengarkan putusan MK ini, hal yang pertama kami lakukan adalah menyiapkan tahapan putaran kedua. Pemungutan suara putaran kedua diperkirakan bisa dilaksanakan pekan pertama Desember 2013,’’ kata Edy Sabli.

Soal tanggal berapa pastinya, Edy mengatakan, belum bisa memastikan karena harus membahas lebih rinci setiap tahapan mulai dari pemesanan surat suara. Ketika ditanya apakah memungkikan dipercepat, Edy mengatakan, ada kemungkinan.

‘’Kalau perhitungan kami, mungkin bisa dimajukan pekan terakhir November, tapi mungkin bedanya hanya empat hari saja. Tapi lebih baik semua persiapan lebih matang,’’ kata Edy.

Sementara dalam sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan PHPU Pemilukada Riau di MK malam tadi, majelis hakim MK berkesimpulan, berdasar seluruh penilaian atas fakta dan hukum, pokok permohonan pemohon (Beramal dan WIN) tidak terbukti menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Sebelumnya diketahui, pasangan Beramal menggugat hasil Pilgubri yang ditetapkan KPU Riau pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara 15 September lalu dan menuntut pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Sementara pasangan WIN menggugat KPU kerena tidak diloloskan sebagai pasangan calon peserta Pemilukada.

‘’Menyatakan menolak permohonan Pemohon (Beramal) untuk seluruhnya,’’ ujar Hamdan Zoelva, selaku ketua merangkap anggota didampingi Muhammad Alim, Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar.

Dalam putusan MK terkait dalil pemohon dan bantahan termohon atas surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Nomor: 131/Kpts/KPU-Prov-004/2013 tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013 bertanggal 15 September 2013 (vide bukti P-4 T-33 = PT.I-3 = PT.II-2), dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 132/Kpts/KPU-Prov-004/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013 Putaran Kedua bertanggal 15 September 2013, Mahkamah menemukan fakta bahwa terdapat ketidaksesuaian dalil pemohon.

Di satu sisi menyatakan, ribuan saksi pemohon di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tidak mendapatkan Formulir C1-KWK KPU. Namun di sisi lain, dalil permohonan pemohon serta saksi pemohon hanya mempersoalkan di TPS 4 Desa Si Arang-arang dan di TPS 4 serta TPS 8 Desa Kasangmusawan Kecamatan Pujut, Kabupaten Rohil.

Menurut Mahkamah, dalil pemohon tersebut, selain tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan Mahkamah hal itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Dalil tersebut juga tidak jelas karena terdapat ketidaksesuaian satu dengan yang lainnya. Apalagi fakta persidangan membuktikan bahwa semua saksi menandatangani Formulir C1-KWK KPU dan diberikan salinan Formulir C1-KWK KPU tersebut (vide keterangan saksi Pihak Terkait I Yopie Feriadi).

‘’Sehingga menurut Mahkamah dalil pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum,’’ beber Muhammad Alim saat membacakan pendapatan Mahkamah dan pertimbangan hukum.

Mengenai pemohon (Beramal) yang juga mendalilkan bahwa warga Sumatera Utara diperbolehkan memilih di wilayah Kabupaten Rohil, menurut Mahkamah, jikapun benar ada mobilisasi pemilih dari daerah Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), namun tidak signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Pemilih itu pun juga tidak dapat dipastikan memberikan suaranya kepada pihak terkait (pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman [Aman] dan Herman Abdullah-Agus Widayat [HA]).

Selain itu, bukti P-25 berupa foto yang menurut pemohon adalah pemilih berasal Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumut, menurut Mahkamah, bukti tersebut tidak memberi keyakinan kepada Mahkamah bahwa hal itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Sehingga, secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon terutama suara Pemohon dan suara pihak terkait 1. ‘’Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,’’ ulas Alim.

Kemudian pemohon mendalilkan bahwa pihak terkait 1 membagi-bagikan uang kepada pemilih dan Ketua KPPS di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sebesar Rp1.900.000 agar memenangkan perolehan suara pihak terkait 1 di TPS masing-masing.

Menurut Mahkamah, uang sejumlah Rp1.900.000 yang diterima oleh Ketua KPPS di TPS 11 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darusalam, Kabupaten Rohul dari Suparman, tidak berkait dengan pemenangan Pihak Terkait 1, melainkan untuk uang makan bersama yang berada di TPS 11 tersebut.

‘’Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan untuk dalil adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pihak terkait 1 kepada pemilih, secara masif di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, dalil tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup, baik bukti surat maupun saksi. Oleh karenanya menurut Mahkamah dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum,’’ tambahnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan, sebut Alim, Mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa termohon (KPU Riau) dan pihak terkait (pasangan AMAN dan HA) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

‘’Oleh karenanya, semua dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,’’ terangnya.

Alasan serupa juga dikemukan terkait penolakan permohonan pasangan WIN. Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian bukti dan fakta hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) ataupun adanya rangkaian bukti bahwa KPU Riau menghalang-halangi terpenuhinya syarat pasangan bakal calon Wan Abu Bakar-Isjoni (Pemohon) dalam Pilgubri.

Menurut Mahkamah, termohon (KPU Riau) sudah melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik pada verifikasi tahap awal.

Verifikasi masa perbaikan, serta verifikasi pasca putusan PTUN Pekanbaru Nomor: 21/G/2013/PTUN-PBR, tanggal 3 Juli 2013. ‘’Permohonan pemohon (WIN) tidak dapat diterima,’’ terang Hamdan Zoelva.

Achmad Hormati Putusan MK
Menanggapi putusan tersebut, Achmad mengaku puas dengan upaya hukum dan rangkain perjuangan yang telah dilakukan. Meskipun berakhir tidak sesuai yang diinginkan.

‘’Tuhan pasti memberikan yang terbaik untuk hambanya, tidak perlu dikaji dan disesali lagi. Kita hormati dan hargai putusan ini, karena mengingat dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,’’ ujar Achmad usai mengikuti sidang putusan.

Hal serupa juga diutarakan Wan Abubakar melalui kuasa hukumnya, Arsi Divinubun. Dirinya sudah sudah memperjuangkan secara maksimal untuk meyakinkan MK terkait keberatan atas keputusan KPU Riau terkait proses Pilgubri.

‘’Kita tahu bahwa putusan MK merupakan final dan mengikat. Maka tidak adalagi upaya hukum lagi. Karena itu, kita harus patuhi,’’ terang Arsi.

Sementara itu, Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabdi tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya terkait putusan MK yang menolak keberatan dari dua pemohon.

Menurut Edy Sabli, ini bukti bahwa KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilukada sudah melakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

‘’Langkah selanjutnya, pertama tentu saja akan didudukkan kembali untuk memastikan jadwal dan tahapan Pilkada Riau putaran kedua,’’ ungkapnya kepada Riau Pos usai sidang.

‘’Kita ingin Pilkada putaran kedua nanti bisa lebih sukses dari penyelenggaraan putaran pertama,’’ pungkas Edy Sabli seraya menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada.

Aman Siapkan Ribuan Saksi, HA Perkuat Tim Pemenangan
Di bagian lain, Wakil Ketua Bidang Infokom DPD Partai Golkar Provinsi Riau, Eddy Akhmad RM menyampaikan, tim pemenangan Annas Maamun-Aryadjuliandi Rachman siap menjalani putaran kedua. Eddy menyatakan agar KPU Riau harus bijaksana dalam menetapkan jadwal putaran kedua.

‘’Kami tetap minta pemungutan suara putaran kedua itu pada tanggal 30 Oktober. Kalau tidak memungkinkan tanggal 30 karena berbagai alasan teknis, maka maksimal pemungutan suara putaran kedua dilakukan dua pekan setelah tanggal 30 Oktober itu,’’ kata Eddy.

Tim pemenangan Aman sudah menyiapkan saksi untuk seluruh TPS di Riau karena itu yang menjadi masalah di putaran pertama.

‘’Kami siapkan sebanyak 23.338 orang saksi resmi Partai Golkar di luar dan dalam untuk mengawasi 11.669 TPS di putaran kedua,’’ kata Eddy.

Selain saksi dari Partai Golkar, tim pemenangan Aman juga menyiapkan tim saksi dari independen. Tim independen ada lima orang yang akan memantau dan mengawasi untuk masing-masing TPS. Selain dari tim Aman, juga ada tim saksi dari keluarga Aman sebanyak dua orang saksi di masing-masing TPS.

Eddy juga mengatakan ada upaya penguatan tim pemenangan di dua zona merah. ‘’Kami juga perkuat tim pemenangan di Pekanbaru dan Kampar,’’ sebut Eddy.

Sementara, soal dukungan terhadap Aman pada putaran kedua, Eddy mengatakan, tim pemenangan sudah menjalin komunikasi dengan berbagai partai politik yang calonnya tidak masuk dalam putaran kedua.

HA Perkuat Tim Pemenangan
Sementara Ketua Tim Kampanye pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA), Marwan Yohanes menyatakan siap dengan putusan MK. ‘’Kami siap menerima putusan MK,’’ kata Marwan.

Disebutkan Marwan, pasangan Herman Abdullah dan Agus Widayat (HA) siap menghadapi pemungutan suara ulang karena mereka sudah memperkuat tim-tim pemenangannya. Kami sudah menyisipkan dan menambah personel tim untuk memperkuat tim pemenangan,’’ kata Marwan.

Disebutkan Marwan, saat ini mereka sudah berkomunikasi dengan partai pendukung baru dan banyak tokoh masyarakat. ‘’Beberapa partai dan tokoh masyarakat sudah berkomunikasi dengan kami,’’ ucapnya. 

Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN