Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 25 September 2013

Orang Kuantan Jadi Hakim Agung

Rabu, September 25, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Mexsasai Indra Nuri


 
[ArtikelKeren] OPINI - Di tengah kontroversi adanya dugaan salah satu calon hakim agung yang melobi di toilet, akhirnya Komisi III DPR RI memilih empat calon hakim agung dari dua belas nama yang dikirim oleh KY ke Komisi III. Dalam proses voting yang dilakukan secara tertutup oleh Komisi III DPR RI empat hakim yang mendapat suara dan terpilih menjadi hakim agung adalah Zahrul Rabain (39 suara), Eddy Armi (35 suara), Sumardijatmo (28 suara), dan Maruap Dohmatiga Pasaribu (27 suara). (Riau Pos, 24/9, halaman 2)

Dari empat nama yang terpilih tersebut ternyata satu di antaranya adalah anak jati Riau yakni Zahrul Rabain yang merupakan anak jati Riau kelahiran Sungai Pinang, sebuah desa terpencil di pinggiran Sungai Kuantan arah Hulu Kabupaten Kuantan Singingi. Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Zahrul Rabain, hal ini tentunya juga disebabkan oleh profesi beliau sebagai hakim yang sering berpindah-pindah tugas, namun sepengetahuan penulis beliau pernah bertugas sebagai wakil ketua dan Ketua PN Pekanbaru di sekitar tahun 2004-2008, dan ketika beliau bertugas di PN Pekanbaru itu pulalah awal perkenalan penulis dengan beliau, karena dalam waktu bersamaan beliau mengambil S2 di Program Pasca Sarjana Universitas Islam Riau. Perkenalan saya dengan beliau tidak berhenti pada saat di bangku kuliah saja, komunikasi tetap terjalin, meskipun terkadang hanya sekadar berbincang soal keadaan kampung halaman.

Memiliki Jiwa Akademisi
Selesai bertugas di PN Pekanbaru beliau dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2008-2010, dan di tengah kesibukan beliau sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, beliau menyempatkan diri untuk melanjutkan studi S3 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran dengan konsentrasi hukum bisnis dan beliau menyelesaikan studi S3 nya pada tahun 2012 yang lalu dengan disertasi tentang kepailitan di bawah bimbingan Prof Dr Djuheinda Hasan.

Dalam suatu percakapan penulis sempat bercanda dengan beliau dalam cakap Kuantan, “Nampaknyo kuliah estigo ko nak maju jadi calon hakim agung nampaknyo pak” (kelihatannya studi S3 ini dipersiapkan untuk ikut maju jadi calon hakim agung ini pak)? Beliau menjawab terkesan ragu dengan menyatakan dalam cakap Kuantan “Itu indak wilayah awak do mek, banyak politiknyo. (Itu bukan otoritas kita karena banyak aspek politiknya) itu lah jawab beliau ketika itu. Semua orang tentunya tahu bahwa DPR melalui Komisi III memiliki kewenangan yang luas dalam proses seleksi calon hakim agung, dan seleksi DPR ini pulalah yang membuat Prof Syafrinaldi (Dekan FH UIR) tahun 2012 yang lalu “terpental” sebagai calon hakim agung, meskipun yang bersangkutan berada pada posisi teratas ketika seleksi di KY.

Tanggung Jawab Berat

Sebagai orang Riau tentunya kita semua patut berbangga dengan terpilihnya beliau sebagai hakim agung, karena memang negeri ini tidak memilik tradisi untuk menggeluti profesi sebagai aparat penegak hukum, hal ini pulalah yang membedakan dengan orang-orang di provinsi tetangga kita seperti Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang memang memiliki kultur untuk menggeluti profesi sebagai aparat penegak hukum termasuk profesi hakim di dalamnya. Oleh karena itu dalam konteks yang demikian tentunya tidak berlebihan rasanya kita memiliki kebanggaan dengan terpilihnya salah satu putra Riau sebagai hakim agung. Kebanggan tersebut menjadi sempurna rasanya dengan berhasilnya beliau meraih suara terbanyak atau peringkat teratas dengan raihan 39 suara yang diberikan oleh anggota Komisi III DPR RI.

Predikat sebagai hakim agung memang, merupakan predikat yang menjadi dambaan setiap hakim karir, profesi hakim akan terasa paripurna manakala sampai pada puncak sebagai hakim agung, oleh karena itu pulalah tidak mudah untuk menjadi seorang hakim agung, di samping kemantapan penguasaan teknis yudisial seorang hakim agung juga harus memiliki integritas dan sifat sebagai seorang negarawan sehingga pantas untuk menyandang predikat sebagai seorang hakim agung.

Posisi hakim agung, di samping merupakan posisi yang memilki prestise dalam perspektif jenjang karir, namun di sisi lain juga mengandung beban tanggung jawab yang sangat besar, karena posisi hakim agung merupakan muara terakhir bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan. Ketukan palu hakim agung ini sama dengan putusan Tuhan (judicium dei).

Tak berlebihan memang menganggap putusan hakim agung sebagai judicium dei. Sebab, dalam perspektif realitas, putusan hakim kerap masuk dalam wilayah otoritas Ilahiah. Putusan hakim atas Imam Samudera Cs misalnya yang telah menghantarkan algojo Bom Bali ini ke bilik liang lahat, namun di sisi lain putusan hakim pulalah yang memberikan harapan hidup bagi para terdakwa, atau putusan hakim pulalah yang dapat memulihkan nama baik seseorang. Bahkan karena putusan hakim pulalah orang yang tidak bersalah mendekam di hotel prodeo, kasus Sengkon dan Karta misalnya yang divonis oleh PN Bekasi sebagai pelaku pembunuhan namun di kemudian hari ternyata secara yuridis bukan merekalah sebagai pelaku.

Namun, pada perspektif yang lebih jauh, putusan hakim tidak saja berhenti pada posisi menentukan seorang bersalah atau tidak, atau menang dan kalah dalam proses beracara, namun melalui otoritas untuk menentukan vonis, para hakim yang memilki “akal tidak murni” dalam terminologinya Imanuel Kant bisa mempermainkan putusan untuk komoditas bisnis. Oleh karena itu akhir-akhir ini keagungan doktrin judicium dei mulai ternoda oleh prilaku jahil oknum hakim yang suka mempermainkan putusannya untuk kepentingan lain di luar untuk kepentingan memberikan keadilan.

Oleh karena itu, kita semua tentunya berharap sangat agar kelak Zahrul Rabain, yang tidak saja paripurna dalam gelar akademik tapi juga paripurna dalam hal karir seiring dengan terpilihnya beliau sebagai hakim agung, dapat mempertahankan kesucian doktrin judicium dei tersebut, sebagaimana status yang bersangkutan di jejaring sosial facebook sesaat setelah terpilih sebagai hakim agung yang menyatakan; “Ya Allah ya Tuhanku bimbinglah aku dalam memikul amanah yang Engkau berikan...berilah balasanMu pada semua orang yang telah memberikan dukungan kepada aku”. Selamat menjalankan amanah hakim agung Dr Zahrul Rabain SH MH.***



Mexsasai Indra Nuri
Ketua Badan Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Unri

Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN