BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali membuktikan atensinya dalam memberantas narkoba. Selasa (10/9/2013) sekitar pukul 08.00 WIB kemarin tim Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu IS (27) lelaki warga Mandau dan RS (39) seorang ibu rumah tangga warga Simpang Balak Mandau.
Kasat Narkoba, AKP Willy Kartamanah mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama 24 jam terhadap RS, kemudian kedua tersangka berhasil ditangkap didua tempat berbeda.
"Sebelum ditangkap kita melakukan pengintaian terhadap RS selama 24 jam, keesokan harinya disaat RS akan bertransaksi dengan IS berhasil kita tangkap, penangkapan ini sendiri bertepatan dengan kegiatan test urine di kantor Bupati kemarin," ungkap Willy diruang kerjanya, Rabu (11/9/2013).
Penangkapan kedua tersangka, lanjut Willy, bertempat disebuah Cafe di jalan lintas Duri-Dumai Km. 17 Kecamatan Mandau dengan barang bukti sabu-sabu seharga Rp. 3,5 juta, 2 handphone dan plastik pembungkus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 kemudian 112 ayat 1 dan pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari tangan tersangka kita dapati BB berupa paket sabu-sabu seharga 3,5 juta, handphone dan plastik, untuk kasus ini kita jerat mereka dengan pasal 114, 112 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009," tandasnya.
Kasat Narkoba, AKP Willy Kartamanah mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama 24 jam terhadap RS, kemudian kedua tersangka berhasil ditangkap didua tempat berbeda.
"Sebelum ditangkap kita melakukan pengintaian terhadap RS selama 24 jam, keesokan harinya disaat RS akan bertransaksi dengan IS berhasil kita tangkap, penangkapan ini sendiri bertepatan dengan kegiatan test urine di kantor Bupati kemarin," ungkap Willy diruang kerjanya, Rabu (11/9/2013).
Penangkapan kedua tersangka, lanjut Willy, bertempat disebuah Cafe di jalan lintas Duri-Dumai Km. 17 Kecamatan Mandau dengan barang bukti sabu-sabu seharga Rp. 3,5 juta, 2 handphone dan plastik pembungkus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 kemudian 112 ayat 1 dan pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari tangan tersangka kita dapati BB berupa paket sabu-sabu seharga 3,5 juta, handphone dan plastik, untuk kasus ini kita jerat mereka dengan pasal 114, 112 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009," tandasnya.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.