BUKIT BATU [ArtikelKeren] NEWS - Anggota DPRD Bengkalis Dapil Kecamatan Bukit Batu-Siak Kecil Anom Suroto meminta kepada Pemkab Bengkalis untuk mengkaji ulang kenaikan tarif jasa Penyeberangan Roro Bengkalis-Sungai Pakning. Pasalnya penetapan untuk kenaikan tarif sebesar 25 persen tersebut dinilai terlalu memberatkan masyarakat.
"Saya banyak menerima laporan dari masyarakat, kenapa kenaikan tarif Ro-Ro sebesar 25 persen sangat memberatkan masyarakat. Karena banyak masyarakat yang hampir setiap hari menggunakan jasa penyeberangan tersebut. Kalau kenaikan tarif roro memberatkan masyarakat tentunya harus dikaji ulang oleh Pemkab Bengkalis," ujar Anom, Selasa (9/7/2013).
Menurutnya, yang menjadi pertanyaan di dalam masyarakat kenapa Pemkab Bengkalis yang terbilang kaya, tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat. Seharusnya sebelum adanya penetapan keniakan tarif tersebut Bupati harus melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan DPRD.
"Kita sebagai dewan pun harus memikirkan bagaimana nasib masyarakat kecil, yang mana seharusnya pemerintah menimbang hal tersebut sebelum mengambil keputusan. Dimana Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menetapkan kenaikan sebesar 15 persen. Seharunya kenaikan tidak melebihi 15 persen, sehingga tidak membebankan masyarakat," ujarnya. (Alfisnardo)
"Saya banyak menerima laporan dari masyarakat, kenapa kenaikan tarif Ro-Ro sebesar 25 persen sangat memberatkan masyarakat. Karena banyak masyarakat yang hampir setiap hari menggunakan jasa penyeberangan tersebut. Kalau kenaikan tarif roro memberatkan masyarakat tentunya harus dikaji ulang oleh Pemkab Bengkalis," ujar Anom, Selasa (9/7/2013).
Menurutnya, yang menjadi pertanyaan di dalam masyarakat kenapa Pemkab Bengkalis yang terbilang kaya, tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat. Seharusnya sebelum adanya penetapan keniakan tarif tersebut Bupati harus melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan DPRD.
"Kita sebagai dewan pun harus memikirkan bagaimana nasib masyarakat kecil, yang mana seharusnya pemerintah menimbang hal tersebut sebelum mengambil keputusan. Dimana Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menetapkan kenaikan sebesar 15 persen. Seharunya kenaikan tidak melebihi 15 persen, sehingga tidak membebankan masyarakat," ujarnya. (Alfisnardo)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.