"Apabila seorang muslim tetap merayakan Valentine Day, maka sudah rusaklah akidahnya. Soalnyasudah ada fatwa MUI 2011 yang mengatur,’’ kata Ketua MUI Dumai Lukman Syarif, Senin (10/2).
Menurutnya, Valentine Day atau Hari Kasih Sayang yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari itu, merupakan budaya barat yang bertentangan dengan ajaran Islam. Bagi umat Islam, ikut merayakannya hukumnya haram.
"Karena hukumnya haram, ummat Islam di daerah ini diharamkan ikut merayakannya,’’ tegasnya.
Bukan melarang setiap kita untuk mengungkapkan kasih sayang, tetapi ungkapan kasih sayang harus juga sesuai syariat Islam yaitu apabila sudah menikah menjadi keluarga sakinah, wakinah, mawaddah.
"Saya lihat selama ini generasi muda sibuk merayakan Valentine Day untuk menunjukkan kasih sayang,’’ kesalnya.
Untuk itu kepada setiap orangtua, guru sekolah, MUI mengingatkan agar mengawasi putra-putri mereka supaya tidak ikut merayakannya.Bahkan untuk guru agar selalu mengingatkan anak-anak tidak boleh merayakan Valentine Day.
"Valentine Day sama sekali tidak ada manfaatnya. Tujuannya hanya untuk merusak dan menjauhkan akidah generasi muda Islam dari tuntunan Alquran dan hadits. Karena perayaan Valentine Day sangat identik dengan kemaksiatan. Yang namanya perbuatan itu bukan hanya dilarang, sekadar mendekatinya pun diharamkan,’’ katanya.
Diingatkan Lukman, dalam semangat Hari Valentine Day itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, berciuman, bahkan hubungan seksual di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi biasa. Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang, bukan nafsu libido biasa.
Untuk itu, dengan dalih apapun, MUI dengan tegas melarang adanya perayaan Valentine Day di sekolah-sekolah. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.