Berdasarkan informasi yang diperoleh, pencabulan dilakukan tersangka di rumahnya pada Ahad dini hari (9/2), yang mana sebelumnya korban diajak untuk menonton Tv di kamar tidur tersangka. Kasus tersebut dilaporkan oleh Yarni (31), ibu kandung korban kepada pihak Polsek Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hermawi, Senin (10/1) mengatakan, bahwa tersangka belum lama berpacaran dengan korban. Pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 21.00 WIB, korban pamitan kepada ibunya untuk pergi ke pasar kaget dengan berjalan kaki. Namun di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka dan mengajak korban ke rumah tersangka, yang dilihat oleh saksi Redho.
Di jalan, tersangka memberikan satu handphone merk Mito warna merah kepada korban dengan alasan agar mudah berkomunikasi. Setiba di rumah tersangka, korban diajak untuk nonton Tv di kamar tersangka sampai pukul 01.00 WIB pada Ahad dini hari (9/2).
Sebelum kasus itu terungkap, pihak RT setempat sudah curiga dengan keberadaan korban di kamar tersangka dan sempat mendatangi rumah tersangka. Namun tersangka menyembunyikan korban di bawah tempat tidurnya. Saksi hanya melihat sandal korban saja.
Setelah itu, tersangka mematikan Tv dan mengajak korban berbaring di tempat tidur dan merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Tersangka meyakinkan korban dengan mengatakan bila korban hamil maka tersangka akan menjumpai ibu korban agar bisa menikah.
Pada Ahad pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, korban pulang ke rumahnya, dan saat ditanyai ibunya, korban mengakui telah dicabuli tersangka, begitu juga tersangka mengakui perbuatannya. ‘’Warga sepakat untuk mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,’’ ujarnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.