Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 04 Februari 2014

Hidup Damai dan Taati Aturan

Selasa, Februari 04, 2014 By Unknown No comments

Oleh : Mexsasai Indra Nuri


[ArtikelKeren] OPINI - Cerita soal sengketa batas daerah, antara Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu bukan merupakan cerita baru.

Desa Kabun, Tandun, dan Aliantan juga pernah menjadi objek sengketa antara kedua kabupaten, namun sengketa berakhir melalui putusan MK nomor: 010/PUU-I/2003 yang isinya menolak permohonan Jefry Noer sebagai pemohon ketika itu.

Kabupaten Kampar ketika itu juga dipimpin Bupati Jefry Noer sedangkan Rokan Hulu dipimpin Ramlan Zas.

Seumpama pertandingan sepakbola sengketa “memperebutkan” desa antara Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu ibarat duel el classico antara Real Madrid vs Barcelona yang selalu diselimuti dendam membara.

Aneh bin ajaib memang, sama-sama berada dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia, sama-sama dipimpin oleh presiden yang sama, sama-sama dipimpin oleh gubernur yang sama, bahkan kedua kepala daerah sama-sama berasal dari Partai Demokrat, tapi mengapa harus bersitegang?

Bahkan berujung bentrok antara Satpol PP dari masing-masing kabupaten, namun boleh jadi, seperti dikatakan Thomas Kunt “paradigma” kedua pemimpin terhadap lima desa yang berbeda?

Paradigma yang dibangun bukan paradigma solus populi supreme lex (kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi).

Mengutip dari opini yang ditulis Wilham Murdianto, Riau Pos, (28/1), sebetulnya status lima desa yang disengketakan Kabupaten Kampar telah berakhir seiring dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) No.395 K/TUN/2011 di mana pada intinya putusan tersebut berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No.17/B/2011/PT.TUN.JKT, dan menguatkan putusan PTUN Jakarta No.65/G/2010/PTUN-JKT yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) No135.6/824/SJ tanggal 2 Maret 2010 tentang penegasan status lima desa yang dipersengketakan oleh Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu, oleh karena itu sesungguhnya status lima desa sudah menjadi jelas seiring dengan keluarnya Putusan MA tersebut, karena telah memiliki kekuatan mengikat (in kracht).

Oleh karena itu, mengikuti konstruksi berpikir yang dibangun Wilham Murdianto Kemendagri agar segera menindaklanjuti dengan membatalkan Keputusan Mendagri Nomor 135.6/824/SJ dan menerbitkan keputusan baru yang sesuai dengan amar putusan PTUN Jakarta yang dikuatkan oleh MA.

Apabila diletakkan dalam konteks yang demikian, upaya Pemprov Riau untuk menyelesaikan sengketa lima desa menjadi tidak relevan kecuali hanya dimaknai dalam upaya penyelesaian konflik yang terjadi di lima desa, namun bukan masuk pada wilayah mengeluarkan keputusan baru terkait lima desa, karena sesungguhnya “bola” sudah ada di tangan Medagri dengan jalan mengeksekusi apa yang telah diputuskan oleh MA dalam putusannya No.395 K/TUN/2011.

Peluang Pemkab Rohul
Keluarnya putusan MA No.395 K/TUN/2011 hanya dapat dimaknai berkekuatan hukum tetap dalam konteks pengujian terhadap Keputusan Mendagri Nomor 135.6/824/SJ, namun tidak dalam konteks penyelesaian sengketa batas secara teoritik.

Sebagaimana yang pernah saya tulis dalam opini yang dimuat di harian ini dengan judul “Lima Desa dan Pulau Berhala”, di Riau Pos, (2/11/2013).

Dalam penyelesaian sengketa Pulau Berhala semua proses penyelesaian sengketa sudah dilakukan baik oleh Menteri Dalam Negeri melalui penegasan batas dengan mengeluarkan Permendagri No 44/ 2011 tanggal 29 September 2011 yang menyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Provinsi Jambi, dan Permendagri No 44/ 2011 ini diuji oleh Pemprov Kepulauan Riau ke MA melalui meksnime judicial review, MA dalam putusannya membatalkan Permendagri No 44/ 2011, Dalam sengketa Pulau Berhala ini upaya penyelesaian juga ditempuh para pihak melalui pengujian UU.

Setidaknya ada tiga undang-undang yang telah dilakukan pengujian yakni Pengujian terhadap UU No31/ 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau, Dalam Putusan Nomor 32/PUU-X/2012 terkait dengan pengujian UU No 31/ 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, kemudian pengujian terhadap UU No 54/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Putusan Nomor 47/PUU-X/2012 MK Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, terakhir pengujian Undang-Undang No25/ 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, terhadap pengujian UU No 25/ 2002 ini MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-X/2012 menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pengujian UU No 31/ 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga dan pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.

Tanpa bermaksud menyarankan, berkaca dari pengalaman penyelesaian sengketa Pulau Berhala yang terjadi antara Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi, daripada perang opini di media dan mengerahkan Satpol PP sebaiknya Bupati Achmad menempuh upaya hukum melalui pengujian UU terhadap UUD 1945 yakni dengan menguji Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, karena UU inilah merupakan pintu masuk terjadinya sengketa antar kedua kabupaten.

Namun, di atas semua itu, saya sebagai anak bangsa hanya bisa berharap pada Bupati Jefry Noer dan Bupati Achmad, sebaiknya berdamailah! Dengan mentaati apa yang telah diputuskan MA. Semoga.***(ak27)


Mexsasai Indra Nuri Dosen Program Magister Ilmu Hukum (S2) Universitas Riau


http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN