Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 04 Februari 2014

32 Kelurahan Uji Pemekaran

Selasa, Februari 04, 2014 By Unknown No comments

[ArtikelKeren] NEWS - Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk memekarkan enam kecamatan akan diawali dengan melakukan pemekaran wilayah kelurahan. Ada 32 kelurahan yang akan diuji kelayakannya untuk dimekarkan.

Ke-32 kelurahan itu terdiri dari empat kelurahan di Kecamatan Tenayanraya, lima kelurahan di Rumbai, enam kelurahan di Rumbai Pesisir, empat kelurahan di Tampan, lima kelurahan di Marpoyan Damai, empat kelurahan di Bukitraya, dan empat kelurahan di Payung Sekaki.

Kabag Administrasi Pemerintahan Setdako Pekanbaru Adi Suaska mengatakan, syarat untuk melakukan pemekaran sudah diatur dalam PP 73/2005 tentang Kelurahan dan PP 19/2008 tentang Kecamatan.

"Tahap awal adalah kajian pemekaran kelurahan, mana yang layak dan mana yang tidak. Jika kita melihat syarat, untuk satu kecamatan minimal memiliki empat kelurahan. Kita lihat nanti hasil kajian dari tim bagaimana. Jika layak, tentu harus kita laksanakan,’’ ujarnya, Senin (3/2) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Dari data yang dimiliki Pemko, data tahun 2012 jumlah penduduk Pekanbaru terbanyak di Kecamatan Tampan dengan empat kelurahan yaitu mencapai 188.806 jiwa disusul Tenayanraya 136.716 jiwa dan Marpoyan Damai 130.349 jiwa.

Melihat kondisi itu, Adi Suaska menilai bisa saja Kecamatan Tampan menjadi delapan kelurahan dan Tenayanraya menjadi enam kelurahan.

"Namun untuk melaksanakan itu harus ada kajian dari konsultan dan akan diseminarkan serta dilaporkan ke Wali Kota Pekanbaru sebelum dilakukan pemekaran,’’ ujarnya.

Dijelaskan Adi Suaska, proses pemekaran diawali dengan kajian oleh konsultan kelayakan pemekaran wilayah. Di antaranya terkait jumlah penduduk, luas wilayah serta pertumbuhan penduduk yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Setelah itu, akan dilakukan sosialisasi atau uji publik setelah melaporkan hasil kajian ke wali kota.

Selanjutnya, akan dilakukan revisi Perda 3/2003 tentang Kecamatan dan Kelurahan sebagai bentuk legalitas pemekaran. Seluruh kegiatan sudah diajukan dalamn APBD Pekanbaru 2014 yang belum disahkan hingga saat ini.

"Jika melihat data saja itu sudah layak. Tapi kita harus mendapatkan informasi secara lengkap indikatornya apa saja. Yang pasti, kemarin sudah pernah kita ajukan, tapi karena moratorium itu belum bisa dilakukan. Belakangan sudah banyak muncul RW baru dan permintaan masyarakat untuk melakukan pemekaran. Kita tunggu dulu hasil uji kelayakannya,’’ terangnya.

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN