Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 01 Januari 2014

Si Kembar Pengedar Sabu Dibekuk

Rabu, Januari 01, 2014 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Badan Narkotika Nasional berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat Bogor, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, dua pemuda kembar berinisial DHI dan DHO (28) serta tiga tersangka lain, MSL (23), DC (23) dan EY (35) disikat petugas.

BNN menduga kuat pemuda kembar ini merupakan otak dari peredaran narkoba yang berhasil diringkus tersebut.

"Otak dari pengedar ini dilakukan saudara kembar DHI dan DHO yang dibantu tiga temannya. Dialah yang menyuplai dan mengedarkan narkotika di Bogor dan sekitarnya," kata Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Deddy Fauzi Elhakim didampingi Juru Bicara BNN Kombes Sumirat di Markas BNN, Jakarta, Selasa (31/12).

Deddy menceritakan, ihwal pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah akan peredaran barang laknat itu di Bogor.

Bekerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat, BNN melakukan penyelidikan.

Alhasil, dari penyelidikan itu dicurigai beberapa orang yang kerap bertransaksi narkoba. Puncaknya, pada 17 Desember 2013 petugas berkoordinasi dengan warga menggeledah sebuah rumah di Taman Cibalagadung Indah, Jalan Mawar Merah, Blok N, Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan itu, petugas menyita dan mengamankan 2,097,2 gram sabu dari tangan DHO. "Barang itu dikemas dalam 14 plastik," tegas Deddy.

Selain itu, Deddy menambahkan, petugas juga menyita tujuh linting ganja seberat 3,7 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok milik EY.

"Sehari sebelum penangkapan ini terjadi, Tim BNN suda memantau kegiatan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka DHO di sebuah rumah makan di Cilandak," kata Deddy. Kini para tersangka harus mendekam di tahanan. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (ak27)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN