Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 01 Januari 2014

Selama 2013, 56 PNS Kemenag Dihukum Berat Akibat Tilap Dana Bansos

Rabu, Januari 01, 2014 By Unknown No comments

[ArtikelKeren] NEWS - Jumlah PNS nakal di Kementerian Agama (Kemenag) cukup banyak. Selama 2013 ini jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag telah menjatuhkan sanksi kepada 201 orang PNS. Sebanyak 56 orang diantaranya dijatuhi hukuman berat hingga pemecatan.

Sisanya sebanyak 74 orang PNS disanksi ringan dan 71 orang PNS dikenai sanksi sedang. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengatakan, PNS yang nakal dan sudah dijatuhi sanksi itu tidak hanya ada di kantor Kemenag pusat.

Tetapi juga PNS yang berdinas di satuan kerja (satker) Kemenag di daerah-daerah. "Jenis-jenis pelanggaran yang mereka lakukan juga beragam," ujarnya di Jakarta kemarin.

Dia mencontohkan pelanggaran korupsi yang dilakukan oknum PNS di jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur. Jasin menceritakan ada PNS di bawahnya Kepala Kanwil yang menggarong uang bantuan sosial (bansos). Mantan pimpinan KPK itu menceritakan bahwa dana bansos itu sejatinya disalurkan untuk sejumlah pihak di Pulau Madura.

"Tetapi uangnya tidak sampai di Madura. Dimakan sendiri oleh pejabat setingkat kabid di Kanwil Kemenag," jelas dia. Jasin mengatakan kasus PNS nakal di Kanwil Jatim ini sudah disidang dan vonis. Informasinya PNS nakal yang memakan dana bansos itu telah dipecat dengan tidak hormat.

Menurut Jasin praktek korupsi yang dilakukan pegawai Kemenag cukup beragam. Pada kasus lain ada PNS yang me-markup usulan dana bansos untuk instansi tertentu. Caranya adalah dengan kongkalikong bersama calon penerima dana bansos. Selain markup juga ada pegawai yang membelanjakan dana bansos dalam bentuk barang yang sejatinya tidak diperlukan si penerima.

"Tiba-tiba dibelikan sepatu atau sejenisnya. Tanpa mengetahui apakah itu dibutuhkan oleh penerima dana bansos," katanya. Jasin menuturkan selama 2013 ini diperkirakan ada dana bansos yang tersisa. Dana yang tersisa itu harus dimasukkan lagi ke kas negara. Selanjutnya untuk 2014 nanti, Kemenag masih menerima dana bansos untuk diberikan ke masyarakat.

Jasin mengatakan Kemenag saat ini sedang keras mengantisipasi tindak pidana korupsi di lingkungannya. Diantaranya adalah dengan mewajibkan pelaporan harga kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) secara berkala. Dia mengatakan laporan itu dilakukan mulai dari Menteri hingga pegawai eselon III.

Itjen Kemenag mencatata ada 1.040 orang pejabat yang wajib lapor LHKPN. Hingga 18 Desember lalu sudah ada 954 orang yang sudah lapor (91,73 persen). Kewajiban pelaporan LHKPN ini untuk mencegah adanya fitnah rekening gendut yang dimiliki pegawai Kemenag. Jasin mengatakan kasus rekening gendut pernah berhembus di Kemenag. Setelah ditelusuri ternyata yang memiliki rekening gendut itu adalah pegawai di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

"Ternyata dana itu bukan uang hasil korupsi. Tetapi uang negara yang dititipkan ke pegawai karena untuk memudahkan saat penggunaan," paparnya. Setelah mendapat penjelasan itu, Jasin mengatakan tidak boleh ada uang negara yang ditempatkan di rekening pribadi. (ak27)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN