Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 20 Januari 2014

Pemkab Bengkalis Potong Insentif Pegawai Indisipliner

Senin, Januari 20, 2014 By Unknown No comments

BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memotong insentif para pegawai yang indisipliner pada saat jam kerja. Pemotongan insentif tersebut mulai diberlakukan per Januari 2014 dengan besaran yang berbeda, tergantung golongan pegawai yang bersangkutan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/BKD-PK/2014/41, tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012, tentang tatacara permintaan, pemberian dan penghentian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di ligkungan Pemkab Bengkalis. Besaran pemotongan disesuaikan dengan golongan PNS bersangkutan.

Untuk PNS golongan I, akan dipotong Rp 50 ribu perhari. Untuk PNS golongan II, akan dipotong Rp100 ribu perhari. Untuk PNS golongan III dipotong Rp150 ribu perhari dan untuk PNS golongan IV dipotong Rp200 ribu perhari.

Terkait Surat Edaran tentang petunjuk pelakanaan Perbup Nomor 12 Tahun 2012 tersebut dibenarkan Kabag Humas setkab Bengkalis Andris Wasono AP M.Si. Secara garis besar kata Andris, dalam petunjuk pelaksanaan SE tersebut dijelaskan, bahwa pemotongan insentif itu dilakukan, apabila PNS melanggar ketentuan jam kerja atau tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah. Kecuali ketidakhadirannya disebabkan Dinas Luar yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas (SPT).

''Atau yang bersangkutan izin yang dibuktikan dengan Surat Izin yang mendapat persetujuan dari kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk, atau sakit yang dibuktikan dengan surat sakit dari Dokter,'' papar Andris.

Pemotongan kata Andris, tidak hanya kepada PNS yang melanggar ketentuan jam kerja atau tidak masuk kantor, tapi juga bagi PNS yang tidak mengikuti Apel Bulanan, Upacara peringatan hari besar nasional, upacara peringatan hari besar keagamaan atau kegiatan lain tanpa keterangan sah.

''Untuk ketidakhadiran PNS pada kegiatan apel bulanan dan lainnya itu, besaran potongan semua golongan sama yakni sebesar Rp100 ribu per kegiatan,'' ujarnya.

Hanya memang kata Andris, PNS bersangkutan masih bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada Tim yang ditunjuk atas pemotongan tambahan penghasilan, paling lambat 5 hari kerja setelah tambahan penghasilan dibayarkan. ''Tentunya dengan mengajukan alasan yang dapat dibenarkan seperti disebutkan tadi,'' jelasnya. (ak27)

http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN