Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 07 Januari 2014

Menyoal Keterlambatan Penetapan APBD

Selasa, Januari 07, 2014 By Unknown No comments

Oleh : Rustam


[ArtikelKeren] OPINI - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sudah sangat jelas mengatur jadwal penyusunan APBD.

Bahwa APBD untuk tahun anggaran berkenaan, tahapan penyusunannya dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya meliputi: Pertama, Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) oleh Kepala Daerah maksimal akhir Mei (Pasal 82 ayat 2).

Kedua, penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD maksimal pertengahan Juni (Pasal 87 ayat 1).

Ketiga, kesepakatan KUA dan PPAS antara Kepala Daerah dengan DPRD maksimal minggu ke-1 Juli (Pasal 87 ayat 3). Keempat, penetapan pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam bentuk peraturan Kepala Daerah untuk disampaikan kepada para Kepala SKPD maksimal awal Agustus (Pasal 89 ayat 5).

Kelima, penyusunan RKA Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA PPKD) dilaksanakan pada bulan Agustus sampai dengan September (Pasal 90 s/d 99).

Keenam, penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kepada DPRD untuk dibahas dengan Panitia anggaran maksimal awal Oktober (Pasal 104 ayat 1).

Ketujuh, persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD atas RAPBD maksimal satu bulan sebelum pelaksanaan anggaran (Pasal 105 ayat 3c), dengan demikian alokasi pembahasan RAPBD disediakan waktu selama 2 bulan (Oktober dan November).

Kedelapan, penyampaian RAPBD kepada Menteri Dalam Negeri untuk RAPBD Provinsi dan kepada Gubernur untuk RAPBD Kabupaten/Kota untuk dilakukan evaluasi maksimal 3 hari setelah tanggal persetujuan bersama (Pasal 110 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1).

Kesembilan, evaluasi RAPBD oleh Menteri Dalam Negeri untuk RAPBD Provinsi dan oleh Gubernur untuk RAPBD Kabupaten/Kota maksimal selama 15 hari (Pasal 110 ayat 5 dan Pasal 111 ayat 5).

Kesepuluh, perbaikan RAPBD atas hasil evaluasi maksimal selama 7 hari setelah diterimanya hasil evaluasi (Pasal 110 ayat 7 dan Pasal 111 ayat 7).

Kesebelas, penetapan Peraturan Daerah tentang APBD (Perda APBD) dan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD maksimal tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya (Pasal 116 ayat 2).

Begitu terstrukturnya proses penyusunan APBD akan tetapi belum semua Pemda dapat menjalankan tahapan-tahapan tersebut tepat waktu.

Pada tahun anggaran 2013 hanya 2 Pemda di Provinsi Riau yang penetapan APBD-nya tepat waktu (maksimal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya) yaitu Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar sedangkan untuk tahun anggaran 2014 bertambah menjadi 5 Pemda yaitu Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hulu.

Perseteruan antara legistalif (DPRD) dengan eksekutif (kepala daerah) mewarnai proses penyusunan sampai dengan menyepakati RAPBD tahun anggaran 2014 sebagaimana diberitakan media seperti Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru.

Bahkan, pada beberapa Pemda, proses punyusunan APBD tahun anggaran 2014 sampai saat ini masih pada tahap menyepakati KUA dan PPAS antara DPRD dengan kepala daerah.

Secara lebih spesifik keterlambatan pada penetapan KUA dan PPAS yang berakibat terlambatnya proses penyusunan APBD berikutnya antara lain: Penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan otorisasi oleh kepala daerah yang tidak tepat waktu disebabkan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, kepala daerah terlambat menetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kedua, pada saat penyusunan rancangan KUA dan PPAS, TAPD juga melakukan proses penyusunan APBD Perubahan tahun berjalan.

Ketiga, penyusunan KUA dan PPAS oleh TAPD juga masih secara manual sehingga memerlukan waktu yang lebih banyak untuk penyusunan rancangan KUA dan PPAS.

Selain itu, pembahasan dan penetapan rancangan KUA dan PPAS menjadi KUA dan PPAS yang tidak tepat waktu, hal ini disebabkan Panitia Anggaran DPRD tidak mematuhi jadwal pembahasan KUA dan PPAS.

Kendala lainnya, data terkait penyusunan KUA dan PPAS selain yang ada dalam RKPD tidak disediakan oleh SKPD dengan cepat/tepat.

Dua jenis kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah yaitu kesepakatan atas KUA dan PPAS dan kesepakatan atas RAPBD, dikeluhkan oleh TAPD mengingat yang disepakati merupakan hal yang sama. PPAS berisi program, kegiatan, pagu anggaran, lokasi kegiatan, masukan, keluaran dan hasil sedangkan penjabaran dari PPAS dalam bentuk uraian rekening pendapatan dan belanja secara detail dituangkan dalam RKA dengan memperhatikan analisis standar belanja dan standar harga satuan selanjutnya direkapitulasi menjadi RAPBD dan rancangan penjabaran APBD.

Keterlambatan penetapan APBD jelas memiliki efek yang cukup signifikan terhadap pelaksanaan pembangunan pada suatu pemda. Beberapa hal yang menjadi perhatian pemda yang terlambat menetapkan APBD yaitu:

Pertama, penggunaan dana sebelum APBD disahkan, hanya dibatasi untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 105A Permendagri 59 tahun 2007. Jenis-jenis belanja yang dikategorikan sebagai belanja bersifat tetap harus ditetapkankan terlebih dahulu oleh kepala daerah.

Kedua, penyerapan anggaran menjadi rendah, hal ini merupakan efek dari dibatasinya jenis belanja yang dapat dikeluarkan sebelum APBD disahkan.

Semakin lama proses penetapan APBD dari tanggal awal mulainya tahun anggaran, maka rencana progres penyerapan semakin tidak tercapai.

Ketiga, Pemda tidak mentaati peraturan setidaknya terhadap Permendagri 59 tahun 2007 terutama pasal 116 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Jika penetapan APBD melewati tanggal 20 Maret tahun anggaran berkenaan, maka Kementerian Keuangan akan memotong aloksi dana transfer dari pusat untuk pemda yang bersangkutan.

Keempat, dibatasinya jenis pengeluaran sampai dengan APBD disahkan yang berakibat bergesernya rencana penyerapan anggaran bahkan jika sampai terjadi pemotongan dana transfer dari pusat, jelas hal ini akan merugikan rakyat dan menghambat laju pembangunan daerah.

Tahun 2014 dikatakan sebagai tahun politik, anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali untuk menjadi anggota legislatif pada Pemilu 9 April 2014, mulai disibukkan dengan menggalang dukungan konstituennya, hal ini setidaknya mempengaruhi terhadap proses penetapan APBD tahun anggaran 2014 baik dari sisi waktu karena tercurah pada kegiatan menggalang dukungan konstituen maupun dari sisi kualitas karena adanya posisi tawar yang lebih tinggi untuk mengalokasikan APBD lebih besar pada daerah pemilihannya.

Demikian pula dari sisi pemerintah daerah yakni para pihak yang terlibat dalam proses penyusunan APBD utamanya TAPD hendaknya bekerja secara profesional dan berintegritas untuk menuntaskan proses penyusunan APBD.

Demi kepentingan rakyat dan bukan kepentingan kelompok bahkan pribadi sekalipun, seharusnya legislatif dan eksekutif duduk bersama, dengan segala daya dan upaya segera percepat proses penetapan APBD tahun anggaran 2014 agar tercipta pengelolaan keuangan yang baik, transparan dan akuntabel.

Sebagai informasi bahwa, penyusunan APBD tahun anggaran 2015 harus menggunakan Bagan Akun Standar (BAS) yang baru sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Tahapan penyusunan APBD jika tidak ada perubahan Permendagri 59 tahun 2007 akan tetap seperti jadwal di atas.

Kepatuhan semua pihak yang terlibat pada pelaksanaan jadwal atau alokasi waktu dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS dan tahapan-tahapan penyusunan APBD berikutnya sangat diperlukan dan harus diperhitungkan pula wajah-wajah baru anggota dewan yang belum tentu memahami secara utuh proses penyusunan APBD.

Mudah-mudahan tulisan singkat ini menjadi bekal bagi para pihak yang terlibat dalam proses penyusunan APBD termasuk calon wajah baru anggota dewan.***(ak27)



Rustam
Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah pada Perwakilan BPKP Provinsi Riau


0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN