Diamankannya delapan orang tersebut, setelah aparat berhasil menemukan 15 paket berisi narkotika jenis sabu, satu buah bong, dan dua buah pil yang diduga ekstasi didalam rumah tersebut. Informasinya, delapan orang yang berhasil digrebek polisi itu terdiri dari dua pelajar dan wanita.
Seorang pria yang diketahui mantan anggota Polres Tanjab Timur berinisial Bd (45), warga Kota Jambi; Su (40), warga Desa Kungkai, dua orang berstatus pelajar, yakni An (17) dan Ir (15); lalu seorang ibu rumah tangga Cn (43), warga Pulau Rayo; dan dua wanita lainnya yakni Di (25) dan At (24).
Pengamanan yang dilakukan ini bermula saat aparat mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Pulau Rayo sering dijadikan lokasi pesta narkoba.
Mendapat informasi berharga tersebut aparat langsung melakukan penyelidikan. Setelah mempunyai cukup bukti, aparat langsung mendobrak rumah tersebut.
Di dalam rumah itu, terlihat delapan orang sedang duduk diruang tengah, dengan bermodalkan surat penggeledahan, aparat langsung menggeledah seisi rumah. Selama dua jam melakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu, satu buah bong (alat penghisap sbau) dan dua buah pil yang diduga ekstasi.
Kemudian, tanpa melakukan perlawanan, kedelapan orang itu langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk proses penyelidikan. Di hadapan penyidik, tak satu pun yang mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
"Belum ada satu pun yang mengakui, kalau barang bukti yang kita temukan ini miliknya, jadi kita akan terus melakukan penyelidikan," ungkap Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Teuku F Kennedy. Dijelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. "Kita kan masih lakukan pengembangan, sekarang saja kita belum tahu siapa yang punya barang ini. Kalau sudah penyelidikannya nanti, pasti akan kita ekspos," tandasnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.