MEDAN [ArtikelKeren] NEWS - Tenaga Harian Lepas (THL) yang saat ini masih ada dilingkungan SKPD wilayah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, akan segera ditertibkan.
Kepala BKD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Pandapotan Siregar, Minggu (5/1) mengatakan hal itu menyusul dirumahkannya lebih dari 147 orang THL di lingkungan Biro Umum Pemprovsu terhitung 2 Januari 2014 kemarin.
"Para THL ini bukannya diberhentikan tapi, mereka tetap dipekerjakan namun dengan memakai sistem outsourching. Nah mereka-mereka yang sudah pernah bekerja ini akan kita utamakan," ujar Pandapotan.
Untuk dilingkungan SKPD sendiri, sambung Pandapotan, maka pihaknya akan menyurati SKPD yang bersangkutan untuk segera menindaklanjuti seperti apa pelaksanaannya yang sesuai dengan kesepakatan dalam hasil rapat pimpinan yang digelar bersama-sama dengan Sekdaprovsu, Asisten VI, Kabiro Umum dan beberapa pejabat lainnya.
"Nah ini kita berlakukan bukan hanya ruang lingkung di kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara saja, tapi juga akan kita berlakukan pada seluruh SKPD di lingkungan Pemprovsu," ujarnya.
Dikatakan, mengambil contoh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, mereka ini memakai THL dengan sistem outsourching.
"Di Dinas Pendapatan Daerah ini, jumlah THL nya mencapai ratusan orang. Begitu juga di lingkungan sekretaris dewan (sekwan) DPRD Sumatera Utara, disini juga masih banyak THL. Untuk itulah kita akan segera menata kembali," beber Pandapotan.
Lebih Lanjut dikatakan Pandapotan tersebut, penataan yang dimaksud selain untuk mengoutsourchingkan THL, juga THL tidak diperboleh untuk memegang pekerja adminitrasi.
"THL tidak boleh memegang pekerjaan adminitrasi. Pekerjaan ini yang boleh dikerjakan oleh PNS. Nah untuk THL sendiri dipekerjakan dibidang, sopir, tukang bersih taman juga pekerjaan lainnya sesuai tugas fungsi pokoknya," ujar Pandapotan.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nurlela, mengatakan bahwa apa yang dilakukannya "merumahkan THL" adalah untuk memperbaiki sistem adminitrasi di lingkungan Biro Umum yang saat ini dianggapnya carut marut.
"Ini kita lakukan hanya untuk memperbaiki sistem adminitrasi pembukuan dan keuangan. Kita tidak bermaksud melanggar aturan. Justru apa yang kita lakukan ini untuk menegakkan aturan," ujarnya.
Bahkan, sambungnya, dirinya siap akan mengambil segala resiko untuk menegakan peraturan untuk memajukan sistem admininitrasi di Biro Umum. "Saya akan menegakan hal ini. Untuk memperbaiki sistem adminitrasi, walaupun apa yang saya lakukan dianggap menyalahi. Justru apa yang saya lakukan ini dalam rangka menegakan dan memperbaiki sistem yang ada di biro umum. Kita akan memakai THL dengan sistem outsourching. Karena kalau mereka dipekerjakan dewan ini, kemungkinan besar honor mereka akan bisa bertambah," tegasnya. (ak27)
Kepala BKD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Pandapotan Siregar, Minggu (5/1) mengatakan hal itu menyusul dirumahkannya lebih dari 147 orang THL di lingkungan Biro Umum Pemprovsu terhitung 2 Januari 2014 kemarin.
"Para THL ini bukannya diberhentikan tapi, mereka tetap dipekerjakan namun dengan memakai sistem outsourching. Nah mereka-mereka yang sudah pernah bekerja ini akan kita utamakan," ujar Pandapotan.
Untuk dilingkungan SKPD sendiri, sambung Pandapotan, maka pihaknya akan menyurati SKPD yang bersangkutan untuk segera menindaklanjuti seperti apa pelaksanaannya yang sesuai dengan kesepakatan dalam hasil rapat pimpinan yang digelar bersama-sama dengan Sekdaprovsu, Asisten VI, Kabiro Umum dan beberapa pejabat lainnya.
"Nah ini kita berlakukan bukan hanya ruang lingkung di kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara saja, tapi juga akan kita berlakukan pada seluruh SKPD di lingkungan Pemprovsu," ujarnya.
Dikatakan, mengambil contoh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, mereka ini memakai THL dengan sistem outsourching.
"Di Dinas Pendapatan Daerah ini, jumlah THL nya mencapai ratusan orang. Begitu juga di lingkungan sekretaris dewan (sekwan) DPRD Sumatera Utara, disini juga masih banyak THL. Untuk itulah kita akan segera menata kembali," beber Pandapotan.
Lebih Lanjut dikatakan Pandapotan tersebut, penataan yang dimaksud selain untuk mengoutsourchingkan THL, juga THL tidak diperboleh untuk memegang pekerja adminitrasi.
"THL tidak boleh memegang pekerjaan adminitrasi. Pekerjaan ini yang boleh dikerjakan oleh PNS. Nah untuk THL sendiri dipekerjakan dibidang, sopir, tukang bersih taman juga pekerjaan lainnya sesuai tugas fungsi pokoknya," ujar Pandapotan.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nurlela, mengatakan bahwa apa yang dilakukannya "merumahkan THL" adalah untuk memperbaiki sistem adminitrasi di lingkungan Biro Umum yang saat ini dianggapnya carut marut.
"Ini kita lakukan hanya untuk memperbaiki sistem adminitrasi pembukuan dan keuangan. Kita tidak bermaksud melanggar aturan. Justru apa yang kita lakukan ini untuk menegakkan aturan," ujarnya.
Bahkan, sambungnya, dirinya siap akan mengambil segala resiko untuk menegakan peraturan untuk memajukan sistem admininitrasi di Biro Umum. "Saya akan menegakan hal ini. Untuk memperbaiki sistem adminitrasi, walaupun apa yang saya lakukan dianggap menyalahi. Justru apa yang saya lakukan ini dalam rangka menegakan dan memperbaiki sistem yang ada di biro umum. Kita akan memakai THL dengan sistem outsourching. Karena kalau mereka dipekerjakan dewan ini, kemungkinan besar honor mereka akan bisa bertambah," tegasnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.