Pelaku ditangkap anggota Polsek Rimbo Bujang, Jum’at (3/1). Sebelumnya pelaku dilaporkan oleh orang tua korban karena telah menyetubuhi anaknya yang masih duduk di bangku sekolah.
Menurut informasi, pelaku dan korban yang sama-sama tinggal di Afdeling I, Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang awalnya berteman. Namun pelaku malah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur itu. Orang tua korban telah memeriksakan anaknya ke dokter dan diperkirakan telah hamil tiga bulan akibat perbuatan pelaku.
“Atas perbuatannya itu pelaku mengatakan akan bertanggungjawab, tapi mengingat masa anak tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan pelaku,” ujar sumber Jambi Independent (Grup JPNN), kemarin.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Febby Herianto, dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Setelah ditangkap, pelaku langsung dilimpahkan ke bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebo. “Kita yang tangkap, tetapi langsung kami limpahkan ke Polres Tebo,” ujar Febby. Sementara, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Ridwan Hutagaol, dikonfirmasi juga membenarkan kasus tersebut. “Korban sudah divisum, pengakuan korban sudah hamil. Saat ini polres melakukan penyidikan dan proses tetap dilanjutkan. Tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo,” jelas Ridwan. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.