PADANG [ArtikelKeren] NEWS - Setelah dinyatakan lulus ujian seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Sumbar, 24 Desember 2013 lalu, sebanyak 4 orang CPNS malah mengundurkan diri. Selain karena telah diterima bekerja di tempat lain, ada juga karena tak memenuhi persyaratan pemberkasan.
Pernyataan pengunduran diri itu disampaikan secara tertulis peserta CPNS. Untuk peserta yang telah menyelesaikan pemberkasan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar segera meneruskan pemberkasannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru untuk menerbitkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
"Ini hari terakhir penyerahan pemberkasan dari CPNS yang telah dinyatakan lulus," ujar Kabid Formasi dan Informasi BKD Sumbar Syafnirwan kepada Padang Ekspres via ponsel kemarin.
Tahun ini, Sumbar mendapatkan formasi CPNS sebanyak 193 formasi. Tak seluruh formasi bisa terpenuhi. Ada 45 formasi dari 193 formasi tidak terisi karena peserta ujian tak memenuhi standar nilai kelulusan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Bagi yang lulus seleksi, diwajibkan menyerahkan kelengkapan berkas hingga 31 Desember kemarin.
Formasi yang tidak terisi itu guru sentralistik, guru tataboga, perawat dan perawat anestasi dll. "Menurut pusat, formasi Sumbar yang tidak terisi menjadi tabungan Sumbar untuk pengajuan formasi pada tahun berikutnya," ujarnya.
Dia mengatakan, bagi peserta yang lulus seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS, diwajibkan segera menyampaikan kelengkapan berkas masing- masing ke BKD Provinsi Sumbar dan tidak boleh diwakilkan , mulai tanggal 24 sampai 31 Desember dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB , termasuk hari libur.
"Peserta seleksi CPNS yang memberikan data dan informasi tidak benar, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panitia tidak memproses setiap kelengkapan berkas administrasi yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan panitia," ujarnya.
Persyaratan pemberkasan meliputi Kartu Tanda Peserta Ujian Asli, surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris tiga rangkap, satu rangkap ditandatangani di atas materai Rp 6.000 ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat, fotokopi ijazah dan transkrip nilai/daftar nilai (Selengkatnya lihat website BKD Sumbar).
"Pada saat penyampaian kelengkapan berkas administrasi, peserta wajib membawa dan memperlihatkan dokumen asli yang disertakan pada waktu penyampaian berkas lamaran pada panitia pengadaan CPNS. Kita juga tak tahu, persyaratan apa yang tidak bisa dipenuhi peserta CPNS yang lulus tersebut, karena mereka juga tidak menyatakan alasan yang jelas dalam surat pernyataan mereka," ujarnya.
Ditanya, siapa saja nama anggota CPNS yang mengundurkan diri tersebut, Syafnirwan mengaku tak ingat namanya. "Saya tak ingat namanya, saya hanya ingat jumlahnya saja," ujarnya. (ak27)
Pernyataan pengunduran diri itu disampaikan secara tertulis peserta CPNS. Untuk peserta yang telah menyelesaikan pemberkasan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar segera meneruskan pemberkasannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru untuk menerbitkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
"Ini hari terakhir penyerahan pemberkasan dari CPNS yang telah dinyatakan lulus," ujar Kabid Formasi dan Informasi BKD Sumbar Syafnirwan kepada Padang Ekspres via ponsel kemarin.
Tahun ini, Sumbar mendapatkan formasi CPNS sebanyak 193 formasi. Tak seluruh formasi bisa terpenuhi. Ada 45 formasi dari 193 formasi tidak terisi karena peserta ujian tak memenuhi standar nilai kelulusan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Bagi yang lulus seleksi, diwajibkan menyerahkan kelengkapan berkas hingga 31 Desember kemarin.
Formasi yang tidak terisi itu guru sentralistik, guru tataboga, perawat dan perawat anestasi dll. "Menurut pusat, formasi Sumbar yang tidak terisi menjadi tabungan Sumbar untuk pengajuan formasi pada tahun berikutnya," ujarnya.
Dia mengatakan, bagi peserta yang lulus seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS, diwajibkan segera menyampaikan kelengkapan berkas masing- masing ke BKD Provinsi Sumbar dan tidak boleh diwakilkan , mulai tanggal 24 sampai 31 Desember dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB , termasuk hari libur.
"Peserta seleksi CPNS yang memberikan data dan informasi tidak benar, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panitia tidak memproses setiap kelengkapan berkas administrasi yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan panitia," ujarnya.
Persyaratan pemberkasan meliputi Kartu Tanda Peserta Ujian Asli, surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris tiga rangkap, satu rangkap ditandatangani di atas materai Rp 6.000 ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat, fotokopi ijazah dan transkrip nilai/daftar nilai (Selengkatnya lihat website BKD Sumbar).
"Pada saat penyampaian kelengkapan berkas administrasi, peserta wajib membawa dan memperlihatkan dokumen asli yang disertakan pada waktu penyampaian berkas lamaran pada panitia pengadaan CPNS. Kita juga tak tahu, persyaratan apa yang tidak bisa dipenuhi peserta CPNS yang lulus tersebut, karena mereka juga tidak menyatakan alasan yang jelas dalam surat pernyataan mereka," ujarnya.
Ditanya, siapa saja nama anggota CPNS yang mengundurkan diri tersebut, Syafnirwan mengaku tak ingat namanya. "Saya tak ingat namanya, saya hanya ingat jumlahnya saja," ujarnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.