Gugatan ACLU itu muncul tiga hari setelah seorang hakim AS memutuskan program mata-mata NSA dibenarkan. "Tak terbantahkan lagi bahwa data yang dikirim oleh warga AS akan dikumpulkan sebagai bagian dari sistem pengawasan yang menyasar komunikasi luar negeri," kata staf pengacara ACLU, Alex Abdo yang dikutip laman BBC, Selasa (31/12).
Dalam gugatannya, ACLU mendorong pengadilan menekan pemerintah AS untuk memberikan rincian perintah eksekutif yang membentuk program mata-mata di luar negeri. "Kita sekarang tahu betul bahwa otoritas pengawasan dapat melampaui batas berbahaya," lanjutnya.
Sebelumnya, pada 27 Desember lalu hakim di Pengadilan Distrik New York, William Pauley menokal gugatan ACLU yang meminta putusan bahwa aksi NSA menyadap jutaan panggilan telepon bertentangan dengan konstitusi AS. Namun, keputusan itu bertentangan dengan putusan yang diambil hakim pengadilan distrik di Washington yang menyatakan program NSA menyalahi konstitusi AS. William Pauley mengatakan pengumpulan data telepon secara massal telah meningkatkan kapabilitas NSA untuk mendeteksi pola-pola yang ditinggalkan individu-individu terkait organisasi teroris asing. Ia menambahkan, pengumpulan data oleh NSA memungkinkan badan itu mengetahui hubungan yang mungkin tidak pernah bisa diketahui. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.