BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Persoalan izin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis yang sudah setahun habis, saat ini masih dalam tahap pengurusan. Direktur Utama RSUD Bengkalis dr.Zulkarnain Lubis mengklaim bahwa seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin operasional perpanjangan sudah terpenuhi.
"Kita sudah melengkapi semua persyaratan sebanyak 22 item untuk mendapatkan perpanjangan izin operasi RSUD Bengkalis sebagai rumah sakit bertype B. Sekarang ini pengurusan izin dilakukan di Pemprov Riau, yaitu Badan Perizinan Terpadu, bukan lagi melalui Dinas Kesehatan seperti yang tertera dalam klausul.izin Menteri Kesehatan,"jelas Zulkarnain, Kamis (9/1/2014).
Disampaikan dokter spesialis penyakit kulit dan kelamin ini, ke 22 item itu merupakan syarat mutlak untuk mendapat izin. Diantara item urgen yang harus dilengkapi adalah surat penunjukan direktur, struktur manajemen dan administrasi rumah sakit, surat tanah dan kepemilikan rumah sakit, ketersediaan tenaga medis mulai dari dokter sampai perawat serta ruangan pelayanan medis.
Dilanjutkan Zulkarnain, awalnya dalam perizinan tahap pertama yang dikeluarkan kementerian kesehatan perpanjangan izin selanjutnya oleh dinas kesehatan propinsi Riau. Namun setelah kita lakukan koordinasi, ternyata pengurusan izin dilakukan di badan perizinan terpadu, sehingga pengurusan harus diulang termasuk melengkapi persyaratan yang diharuskan. Sehingga proses pengurusan akan memakan waktu sedikit lebih lama dibanding ke diskes propinsi Riau.
''Kalau kita sangat berharap semakin cepat izin keluar semakin lebih baik. Karena harus diakui, masalah perizinan sebuah sarana pelayanan kesehatan masyarakat harus ada, apalagi RSUD Bengkalis sekarang terus berbenah menuju perbaikan layanan yang prima,"papar Zulkarnain.
Disinggung soal pelayanan setakat ini, dirut menambahkan bahwa pelayanan tetap dilakukan seperti biasanya sambil dilakukan pengurusan izin. (ak27)
"Kita sudah melengkapi semua persyaratan sebanyak 22 item untuk mendapatkan perpanjangan izin operasi RSUD Bengkalis sebagai rumah sakit bertype B. Sekarang ini pengurusan izin dilakukan di Pemprov Riau, yaitu Badan Perizinan Terpadu, bukan lagi melalui Dinas Kesehatan seperti yang tertera dalam klausul.izin Menteri Kesehatan,"jelas Zulkarnain, Kamis (9/1/2014).
Disampaikan dokter spesialis penyakit kulit dan kelamin ini, ke 22 item itu merupakan syarat mutlak untuk mendapat izin. Diantara item urgen yang harus dilengkapi adalah surat penunjukan direktur, struktur manajemen dan administrasi rumah sakit, surat tanah dan kepemilikan rumah sakit, ketersediaan tenaga medis mulai dari dokter sampai perawat serta ruangan pelayanan medis.
Dilanjutkan Zulkarnain, awalnya dalam perizinan tahap pertama yang dikeluarkan kementerian kesehatan perpanjangan izin selanjutnya oleh dinas kesehatan propinsi Riau. Namun setelah kita lakukan koordinasi, ternyata pengurusan izin dilakukan di badan perizinan terpadu, sehingga pengurusan harus diulang termasuk melengkapi persyaratan yang diharuskan. Sehingga proses pengurusan akan memakan waktu sedikit lebih lama dibanding ke diskes propinsi Riau.
''Kalau kita sangat berharap semakin cepat izin keluar semakin lebih baik. Karena harus diakui, masalah perizinan sebuah sarana pelayanan kesehatan masyarakat harus ada, apalagi RSUD Bengkalis sekarang terus berbenah menuju perbaikan layanan yang prima,"papar Zulkarnain.
Disinggung soal pelayanan setakat ini, dirut menambahkan bahwa pelayanan tetap dilakukan seperti biasanya sambil dilakukan pengurusan izin. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.