Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/1) membenarkan adanya laporan peristiwa tersebut. ‘’Penyidik sedang menangani dengan meminta keterangan saksi korban serta mengumpulkan bukti terkait peristiwa tersebut,’’ jelasnya.
Dalam laporannya pada polisi, korban menuturkan bahwa peristiwa naas yang dialaminya ini terjadi Senin (6/1) malam sekitar pukul 18.20 WIB. Saat itu korban memberitahukan pada pelaku untuk tidak menghidupkan televisi di kamarnya saat waktu Maghrib. Selain itu, korban juga melarang teman-temannya yang lain untuk masuk ke kamar saat Maghrib.
Meski dilarang, ternyata pelaku tetap datang dan masuk ke kamar korban. Ini kemudian dilaporkan korban pada pemilik kos yang ternyata memarahi pelaku akibat kelancangannya itu. Tak terima dimarahi, pelaku kemudian mendatangi korban ke kamarnya dengan marah-marah. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.