Hal itu disampaikan Camat Bukit Batu, M Fadlul Wajdi. Namun demikian, program UED-SP yang dikelola melalui pendamping seperti, Kepala Desa (Kades) tidak tergiur memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan pribadi yang akan terjerumus ke dalam konsekuensi hukum.
Selain itu, Kades dan tenaga pendamping desa yang membidangi ekonomi lebih giat mengembangkan UED-SP. "Kita harap penyaluran UED-SP ke depannya bisa terus sesuai mekanisme dan kriteria. Sehingga, tingkat pengembalian tidak ada terlalu menunggak oleh peminjam," harap Fadlul.
Selain itu, sambungnya, pemanfaatan UED-SP dalam penyaluran dana bisa lebih membuat anggota kreatif dalam mengembangkan usahanya. "Karena, semakin meningkat dana yang dimanfaatkan warga, maka semakin meningkat pula perekonomian desa. Dengan begitu, percepatan kesejahteraan rakyat dapat tercapai," ujar Camat. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.