JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Anggota Komisi V DPR, Marwan Jafar menilai perbuatan Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae yang meminta orangnya untuk menduduki Bandara Turalelo karena ketinggalan pesawat, telah mencoreng dunia penerbangan di Indonesia.
"Ya tentu itu tidak boleh, itu bisa menganggu pelayanan umum dan merusak reputasi dunia penerbangan," ujar Marwan, Minggu (22/12).
Dia menyesalkan perbuatan Bupati Marianus yang telah mengerahkan massa untuk menduduki landasan. Menurutnya tindakan itu mencerminkan bahwa dia merupakan bupati yang arogan.
"Pelayanan umum harus didahulukan, kalau hanya persoalan tidak dapat tiket atau sudah penuh, tidak boleh sampai menggangggu landasan pacu," ujarnya.
Secara etis, menurut Marwan, tindakan sepertit itu tidak seharusnya dilakukan oleh seorang kepala daerah. Masalah tidak mendapatkan tiket, lanjutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk memblokir landasan.
"Dunia penerbangan tidak boleh dinodai oleh arogansi seorang kepala daerah," imbuh politisi PKB ini. Dia juga menyarankan agar Merpati tak segan memperkarakan Bupati Ngada. "Menganggu pelayanan umum sudah diatur dalam UU bahwa itu melanggar. Ya bisa saja diperkarakan oleh Merpati," tukas Marwan. (ak27)
"Ya tentu itu tidak boleh, itu bisa menganggu pelayanan umum dan merusak reputasi dunia penerbangan," ujar Marwan, Minggu (22/12).
Dia menyesalkan perbuatan Bupati Marianus yang telah mengerahkan massa untuk menduduki landasan. Menurutnya tindakan itu mencerminkan bahwa dia merupakan bupati yang arogan.
"Pelayanan umum harus didahulukan, kalau hanya persoalan tidak dapat tiket atau sudah penuh, tidak boleh sampai menggangggu landasan pacu," ujarnya.
Secara etis, menurut Marwan, tindakan sepertit itu tidak seharusnya dilakukan oleh seorang kepala daerah. Masalah tidak mendapatkan tiket, lanjutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk memblokir landasan.
"Dunia penerbangan tidak boleh dinodai oleh arogansi seorang kepala daerah," imbuh politisi PKB ini. Dia juga menyarankan agar Merpati tak segan memperkarakan Bupati Ngada. "Menganggu pelayanan umum sudah diatur dalam UU bahwa itu melanggar. Ya bisa saja diperkarakan oleh Merpati," tukas Marwan. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.