JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, banyaknya kepala daerah berurusan dengan Komisi Pemberantasan (KPK) menunjukkan mekansime pengawasan yang ada di daerah tidak efektif. Artinya kata Asep, kepolisian dan kejaksaan gagal melakukan tugas konstitusinya.
"Lebih dari 350 kepala daerah berurusan dengan hukum karena terindikasi korupsi. Ini mengonfirmasi bahwa fungsi check and balances yang semestinya dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan tidak jalan," kata Asep ketika dihubungi wartawan, Minggu (22/12).
Selain kepolisian dan kejaksaan, DPRD yang semestinya juga berfungsi sebagai alat kontrol, juga tidak menjalan tugasnya secara optimal.
"Kalau masuk dalam wilayah fungsi pengawasan, DPRD itu kan impoten. Padahal mereka itu membuat Perda, anggaran dan mengawasi pelaksanaannya," tegas dia.
Terkait fungsi check and balances, menurut Asep, ada praktek yang salah yang terjadi di daerah yakni kepolisian dan kejaksaan biasanya juga mendapat kucuran anggaran dari pemda.
Selain itu, ada lagi anggaran siluman yang lumrah "disiapkan" oleh pejabat eksekutif untuk jajaran kepolisian dan kejaksaan bila terjadi mutasi atau promosi. "Bahkan saat seorang pejabat kepolisian dan kejaksaan di mutasi dari dan ke daerah tertentu, ada biaya untuk menyambut dan melepas para pejabat tersebut," ungkapnya.
Akhirnya, lanjutnya, forum yang dulunya dikenal dengan sebutan Muspida digunakan sebagai dasar untuk saling menjinakkan.
Asep kuawatir, DPRD, kepolisian, dan kejaksaan di daerah justru ikut menikmati berbagai pelanggaran yang dilakukan para pejabat di daerah sehingga pelanggaran itu bisa berlangsung sangat lama dan bersifat masif.
"Saya sarankan, saatnya Presiden ambil tindakan tegas terhadap jajaran Kapolda dan Kapolres, Kajati dan Kajari yang kepala daerahnya diproses oleh KPK. Ini harusnya jadi tamparan kenapa jajaran kepolisian dan kejaksaan selama ini tidur. Presiden melalui Kapolri atau Jaksa Agung harus mengevaluasi mereka," tegas Guru Besar Hukum Tata Negara ini lagi.
Langkah tegas Presiden terhadap jajaran kepolisian maupun kejaksaan di daerah menurutnya harus segera dilakukan karena pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan KPK saja. Jika semua diserahkan kepada KPK maka praktek-praktek kolusi juga sangat rentan menghantui para penyidik KPK juga.
"KPK juga harus memeriksa jajaran kepolisian maupun kejaksaan di daerah-daerah yang kepala daerahnya tersangkut korupsi," harap Asep. (ak27)
"Lebih dari 350 kepala daerah berurusan dengan hukum karena terindikasi korupsi. Ini mengonfirmasi bahwa fungsi check and balances yang semestinya dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan tidak jalan," kata Asep ketika dihubungi wartawan, Minggu (22/12).
Selain kepolisian dan kejaksaan, DPRD yang semestinya juga berfungsi sebagai alat kontrol, juga tidak menjalan tugasnya secara optimal.
"Kalau masuk dalam wilayah fungsi pengawasan, DPRD itu kan impoten. Padahal mereka itu membuat Perda, anggaran dan mengawasi pelaksanaannya," tegas dia.
Terkait fungsi check and balances, menurut Asep, ada praktek yang salah yang terjadi di daerah yakni kepolisian dan kejaksaan biasanya juga mendapat kucuran anggaran dari pemda.
Selain itu, ada lagi anggaran siluman yang lumrah "disiapkan" oleh pejabat eksekutif untuk jajaran kepolisian dan kejaksaan bila terjadi mutasi atau promosi. "Bahkan saat seorang pejabat kepolisian dan kejaksaan di mutasi dari dan ke daerah tertentu, ada biaya untuk menyambut dan melepas para pejabat tersebut," ungkapnya.
Akhirnya, lanjutnya, forum yang dulunya dikenal dengan sebutan Muspida digunakan sebagai dasar untuk saling menjinakkan.
Asep kuawatir, DPRD, kepolisian, dan kejaksaan di daerah justru ikut menikmati berbagai pelanggaran yang dilakukan para pejabat di daerah sehingga pelanggaran itu bisa berlangsung sangat lama dan bersifat masif.
"Saya sarankan, saatnya Presiden ambil tindakan tegas terhadap jajaran Kapolda dan Kapolres, Kajati dan Kajari yang kepala daerahnya diproses oleh KPK. Ini harusnya jadi tamparan kenapa jajaran kepolisian dan kejaksaan selama ini tidur. Presiden melalui Kapolri atau Jaksa Agung harus mengevaluasi mereka," tegas Guru Besar Hukum Tata Negara ini lagi.
Langkah tegas Presiden terhadap jajaran kepolisian maupun kejaksaan di daerah menurutnya harus segera dilakukan karena pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan KPK saja. Jika semua diserahkan kepada KPK maka praktek-praktek kolusi juga sangat rentan menghantui para penyidik KPK juga.
"KPK juga harus memeriksa jajaran kepolisian maupun kejaksaan di daerah-daerah yang kepala daerahnya tersangkut korupsi," harap Asep. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.