PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Tim Seleksi KPU Provinsi Riau mulai membuka pendaftaran untuk masyarakat Riau yang ingin menjadi anggota KPU Provinsi Riau. Tim seleksi mengumumkan kesempatan tersebut melalui media massa.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Riau Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MHum mengatakan, pengumuman tersebut berdasarkan surat tim seleksi nomor 01/TIMSEL.KPU-RIAU/Xll /2013.
Persyaratan untuk menjadi anggota KPU Provinsi adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 30 tahun, mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil, berpendidikan minimal S-1, berdomisili di Riau, tidak anggota partai politik.
‘’Tim seleksi anggota KPU Provinsi membuka pendaftaran sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu’’ kata Ellydar Chaidir saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (9/12).
Dikatakan Ellydar bahwa formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota KPU Riau dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Riau (kantor KPU Riau) Jalan Gadjah Mada Nomor 200 Pekanbaru atau melalui website www.kpu riau-prov.go.id.
Calon anggota KPU Riau dapat mengirim dokumen pendaftaran langsung ke kantor tim seleksi atau melalui jasa pengiriman ke alamat sekretariat tim seleksi Untuk nomor telepon yang bisa dihubungi adalah 0761-858361. ‘’Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai 13 Desember 2013 dan berakhir 22 Desember 2013, dan yang jelas seleksi tidak dipungut biaya,’’ kata Ellydar.
Disebutkan Ellydar bahwa seleksi untuk menjadi anggota KPU Riau akan dilaksanakan dalam lima tahap dengan sistem gugur. Tahap pertama, seleksi administrasi akan digelar pada 23-24 Desember 2013. Tahap kedua, seleksi tertulis 30 Desember 2013. Tahap ketiga, tes kesehatan akan dilaksanakan 31 Desember 2013 sampai 5 Januari 2014. Tahap keempat, tes psikologi akan digelar mulai 6-15 Januari 2014. Tes terakhir, seleksi wawancara akan dilaksanakan 23-25 Januari 2014. ‘’Soal waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan diberitahukan lebih lanjut,’’ kata Ellydar. (ak27/rp)
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Riau Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MHum mengatakan, pengumuman tersebut berdasarkan surat tim seleksi nomor 01/TIMSEL.KPU-RIAU/Xll /2013.
Persyaratan untuk menjadi anggota KPU Provinsi adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 30 tahun, mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil, berpendidikan minimal S-1, berdomisili di Riau, tidak anggota partai politik.
‘’Tim seleksi anggota KPU Provinsi membuka pendaftaran sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu’’ kata Ellydar Chaidir saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (9/12).
Dikatakan Ellydar bahwa formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota KPU Riau dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Riau (kantor KPU Riau) Jalan Gadjah Mada Nomor 200 Pekanbaru atau melalui website www.kpu riau-prov.go.id.
Calon anggota KPU Riau dapat mengirim dokumen pendaftaran langsung ke kantor tim seleksi atau melalui jasa pengiriman ke alamat sekretariat tim seleksi Untuk nomor telepon yang bisa dihubungi adalah 0761-858361. ‘’Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai 13 Desember 2013 dan berakhir 22 Desember 2013, dan yang jelas seleksi tidak dipungut biaya,’’ kata Ellydar.
Disebutkan Ellydar bahwa seleksi untuk menjadi anggota KPU Riau akan dilaksanakan dalam lima tahap dengan sistem gugur. Tahap pertama, seleksi administrasi akan digelar pada 23-24 Desember 2013. Tahap kedua, seleksi tertulis 30 Desember 2013. Tahap ketiga, tes kesehatan akan dilaksanakan 31 Desember 2013 sampai 5 Januari 2014. Tahap keempat, tes psikologi akan digelar mulai 6-15 Januari 2014. Tes terakhir, seleksi wawancara akan dilaksanakan 23-25 Januari 2014. ‘’Soal waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan diberitahukan lebih lanjut,’’ kata Ellydar. (ak27/rp)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.