JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, bahwa pengumuman nilai hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bukanlah pengumuman lulus tidaknya menjadi CPNS.
Melalui situs resminya, BKN menegaskan bahwa yang punya kewenangan menetapkan kelulusan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, pusat dan daerah. Untuk daerah, PPK adalah gubernur, bupati, dan walikota.
"Terkait pengumuman nilai tes ini, mengumumkan dan menetapkan kelulusan para pelamar CPNS merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah. Hal ini perlu dipahami para pelamar CPNS dan pihak-pihak lainnya," demikian keterangan resmi Humas BKN.
BKN juga mengingatkan para pelamar CPNS untuk terus mewaspadai berbagai bentuk upaya penipuan dan percaloan dalam penerimaan PNS. (ak27)
Melalui situs resminya, BKN menegaskan bahwa yang punya kewenangan menetapkan kelulusan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, pusat dan daerah. Untuk daerah, PPK adalah gubernur, bupati, dan walikota.
"Terkait pengumuman nilai tes ini, mengumumkan dan menetapkan kelulusan para pelamar CPNS merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah. Hal ini perlu dipahami para pelamar CPNS dan pihak-pihak lainnya," demikian keterangan resmi Humas BKN.
BKN juga mengingatkan para pelamar CPNS untuk terus mewaspadai berbagai bentuk upaya penipuan dan percaloan dalam penerimaan PNS. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.