Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 26 Desember 2013

Bahaya Bitcoin yang Mungkin Terjadi

Kamis, Desember 26, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Rostamaji Korniawan


[ArtikelKeren] OPINI - Perkembangan sistem pembayaran semakin berkembang. Kreativitas masyarakat millenium semakin memberikan gagasan yang memudahkan konsumen untuk melakukan transaksinya secara online.

Secara riil, teknologi informasi telah mendukung kegiatan creator menemukan alat yang dapat menggantikan uang sebagai pembayaran konvensional.

Bitcoin telah menjadi tren di kalangan masyarakat di mana saat ini mungkin masih terbatas penggunaannya.

Seiring waktu berjalan dan promosi yang semakin gencar mendorong masyarakat untuk mengetahui alat pembayaran selain cash.

Seperti yang sudah kita ketahui, pembayaran secara kredit sudah difasilitasi melalui penggunaan plastic money atau yang lebih kita kenal sebagai kartu kredit.

Masyarakat dapat dengan mudah membawa dan menggunakan kartu tersebut, walaupun dalam perkembangannya, efek dari penggunaan plastic money tersebut kadang kala menimbulkan berbagai macam kendala.

Saat ini, bank sentral sedang mengkaji penggunaan bitcoin yang sudah merambah konsumen di Indonesia. Kajian ini dilakukan melihat keterlibatan uang kartal pada fase awal dan terakhir dalam proses penggunaan bitcoin ini.

Pada dasarnya, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan walaupun inovasi gagasan merupakan hal yang menarik pada penemuan ini.

Sebagian besar pengguna bitcoin pada umumnya masih didominasi oleh users dari golongan rumah tangga yang memiliki pendapatan menengah ke atas.

Masyarakat yang berada pada golongan menengah ke bawah tampaknya belum terpikirkan untuk menggunakan alat pembayaran ini.

Namun, yang paling utama dalam hal ini adalah kapabilitas users dalam memanfaatkan teknologi informasi yang digunakan sebagai fasilitas untuk memudahkan users mengakses informasi dan melakukan transaksi yang mereka inginkan.

Kendala Kartu Kredit

Masih ingat dengan kejadian penyalahgunaan informasi yang dilakukan oleh salah satu merchant di salah satu mal di Jakarta. Informasi yang disalahgunakan oleh merchant tersebut digunakan untuk memanipulasi data kepemilikan kartu kredit yang akhirnya akan digunakan untuk berbelanja di luar negeri.

Jika ditelusuri, kejahatan mereka sudah sangat terorganisir dengan melibatkan banyak pihak. Bila dilihat kembali, kejahatan mereka bisa dikategorikan sebagai kejahatan perbankan, penipuan, maupun kejahatan cyber.

Oleh karenanya, konsumen sebagai users dari plastic money tersebut harus benar-benar selektif dalam mencari merchant yang dapat dipercaya.

Selain itu, konsumen pun diharapkan mandiri untuk mengetahui setiap perkembangan informasi yang terkait dengan kartu kredit mereka.

Yang dapat mereka lakukan tentunya bekerja sama dengan pihak bank penerbit kartu untuk setiap saat menginformasikan segala transaksi yang terjadi atas penggunakan plastic money tersebut.

Namun demikian, bank sentral sebagai pengawas perbankan (wewenang ini telah dilimpahkan kepada OJK) juga wajib memberikan warning baik kepada perbankan maupun kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit.

Mereka melihat, aksi kejahatan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut telah memberikan dampak material dan mental yang sangat signifikan.

Dari sebab itu, perbankan saat ini tengah berusaha untuk memperbaiki sistem pembayaran yang jika dilihat dari fakta-fakta yang ada, kejahatan kartu kredit tersebut telah merugikan konsumen maupun perbankan, terutama dalam hal kredibilitas.

Kasus ini menandakan bahwa kartu kredit sebagai wujud transformasi pembayaran konvensional memiliki risiko yang sangat tinggi.

Dengan beralihnya tugas pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK, Undang-undang yang mengatur tentang perbankan memang dirasakan perlu untuk diperbaharui, terutama dalam hal mekanisme pengawasan penggunaan fasilitas alternatif pembayaran.

Dalam aturan yang masih berlaku saat ini pun, pihak perbankan wajib melindungi nasabahnya dari kejahatan perbankan yang mungkin timbul terkait transaksi penggunaan fasilitas perbankan itu sendiri.

Bitcoin yang Mungkin Bermasalah

Euforia masyarakat modern terus bertambah dengan inovasi alat pembayaran yang satu ini. Alat yang dikenalkan oleh Satoshi Nakamoto di tahun 2009 perkembangannya semakin intensif, terutama di negara-negara maju yang telah memiliki teknologi informasi yang hampir sempurna.

Dalam melakukan transaksi, users pun sudah diperlihatkan beberapa kelebihan yang menjamin tingkat keamanan penggunaan alat pembayaran tersebut, seperti kriptografi yang menjamin bahwa alat pembayaran elektronik tersebut hanya dimiliki oleh satu orang saja.

Namun demikian, kewaspadaan harus selalu dijaga mengingat kejahatan cyber selalu mencari celah yang bisa diterobos untuk mendapatkan titik kelemahannya.

Bitcoin memang merupakan alat transaksi pembayaran elektronik yang simpel dan cepat, tetapi Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas perbankan saat ini harus mencermati alat transaksi ini.

Apabila dicermati, beberapa kejahatan perbankan terjadi disebabkan karena kemungkinan penyimpangan prosedur yang berlaku.

Kemungkinan lainnya, aliran dana, baik yang masuk atau pun yang keluar, telah digunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai pencucian uang (money laundering) atas hasil kejahatan mereka.

Tax evasion maupun transaksi hedging juga merupakan tindakan yang bisa juga dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan negara akibat penyelewengan dana yang potensial.

Semua kegiatan yang mengarah pada penyelewengan tersebut apabila tidak diantispasi lebih dini bisa terjadi kapan saja dan dengan fasilitas apapun, termasuk bitcoin sebagai fasilitas yang dikategorikan sebagai fasilitas yang baru.

Bitcoin memang unggul, tetapi kelemahan mungkin masih bisa saja terjadi. Jika transaksi penggunaan bitcoin semakin berkembang, bukan tidak mungkin semua transaksi yang kemungkinan memiliki indikasi penyelewengan dari sebuah transaksi keuangan bisa saja menggunakan prosedur bitcoin path ini.

Namun demikian, kehadiran bitcoin perlu disambut dengan tangan terbuka karena inovasi sistem telah memperkaya wajah perbankan kita.

Walaupun belum resmi diakui sebagai alat pembayaran yang sah, bitcoin telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan kreativitas dan semangat entrepreneurship.

Untuk mengantisipasi kejahatan perbankan akibat kehadiran bitcoin, hal yang perlu diperhatikan disini adalah, pertama mempelajari mekanisme penggunaan bitcoin ini. Kedua adalah menginventarisir jenis-jenis transaksi.

Kemudian ketiga, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak perbankan internasional untuk memantau penggunaan bitcoin ini.

Dan keempat membuat aturan dan mekanisme yang jika dirasakan perlu untuk melindungi konsumen dan mengantisipasi aliran dana yang tidak diinginkan.***(ak27)



Rostamaji Korniawan
Postgraduate dari Pukyong National University


0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN