Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 05 November 2013

Modus Korup Seleksi CPNS

Selasa, November 05, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Erdianto Effendi


[ArtikelKeren] OPINI - Seiring dengan pembukaan formasi CPNS oleh berbagai instansi pemerintah, isu penerimaan CPNS merupakan isu yang kini ramai dibicarakan khususnya di jejaring sosial di dunia maya.

Walaupun masih banyak yang optimis bahwa penerimaan CPNS dilakukan dengan benar, jauh lebih banyak lagi yang bersikap skeptis dan menuding pasti selalu ada kecurangan dan praktik-praktik korup dalam setiap penerimaan CPNS.

Ibarat buang angin pembahasan tentang kecurangan dalam pengadaan CPNS, selalu ramai dibicarakan pada saat ada penerimaan CPNS, tetapi seiring dengan berlalunya proses, maka berlalu pula berbagai pembahasan dan tudingan kecurangan pengadaan CPNS. Ia diyakini ada, tetapi sulit dibuktikan.

Adanya kecenderungan suap dalam pengadaan CPNS, kedua belah pihak yaitu penyuap dan penerima suap sama-sama berkepentingan untuk saling menutupi dna saling melindungi, karenanya sangat sulit untuk dibuktikan oleh para penegak hukum.

Lebih-lebih lagi, tidak jarang adanya praktik korup dan curang dalam pengadaan CPNS didukung atau setidaknya turut diketahui oleh para pengambil kebijakan.

Modus Operandi

Berbagai modus dapat diketengahkan dalam praktik curang pengadaan CPNS, antara lain pertama, adanya suap oleh calon kepada pejabat penentu kelulusan, atau kepada petugas pemeriksa hasil tes.

Kedua, adanya orang yang bertindak sebagai calo yang menjadi penghubung antara calon dengan pejabat yang berkepentingan dan menentukan.

Ketiga, pejabat yang berkepentingan memang tidak menerima uang, tetapi menerima titipan dari orang-orang tertentu yang kedudukan dan kekuasaannya lebih kuat, sehingga memudahkan untuk meluluskan syarat calon walaupun faktanya si calon tidak memenuhi syarat. Keempat, adanya calo yang “tembak di atas kuda”.

Sebenarnya dia tidak menentukan tetapi menipu si calon seolah-olah dapat menentukan. Uang diterima kalau sudah lulus. Dalam modus keempat, para calon biasanya tidak berbuat apa-apa.

Mereka hanya menunggu keberuntungan kalau-kalau calon yang ia urus ternyata lulus murni, dia akan mendapatkan uang seperti yang dijanjikan.

Dari empat macam modus yang umum terjadi dalam pengadaan CPNS, modus pertama sampai kedua dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.

Modus pertama dan kedua dapat dikualifikasi sebagai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU No. 20 tahun 2001 yaitu “ Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Terhadap modus ketiga dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 yaitu “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)” dan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dalam modus ketiga, pejabat yang mengubah syarat atau meluluskan syarat bagi CPNS yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi karena jika telah lulus, CPNS akan digaji oleh uang negara.

Timbulnya pengggajian oleh negara akibat kelalaian atau kesalahan si pejabat meluluskan calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat adalah korupsi.

Alasan CPNS bekerja sehingga berhak menerima gaji tidak dapat membenarkan kesalahan si pejabat yang meloloskan calon yang bersangkutan, karena diterimanya gaji oleh CPNS bukan semata-mata karena CPNS bekerja tetapi lebih karena adanya Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS.

Surat Keputusan itu lah yang menjadi dasar dapat dikeluarkannya uang negara. Jadi jika keluarnya Surat Keputusan yang melawan hukum, maka sudah sempurnalah suatu pengadaan CPNS dengan cara curang seperti itu untuk dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 di atas.

Pemberantasan

Meskipun sudah terang sebagai tindak pidana korupsi, sejauh ini kita masih jarang adanya pengungkapan praktik curang penerimaan CPN sebagai tindak pidana korupsi.

Yang paling banyak adalah para pelaku curang dalam pengadaan CPNS didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Baik dengan menggunakan KUHP maupun UU Tipikor, pengungkapan praktik curang dalam pengadaan CPNS sulut berkaitan dengan alat bukti dan kerjasama dari pihak korban karena korban dalam kasus ini adalah juga sekaligus pelaku.

Karena itu, mengungkapkan kecurangan dalam pengadaan CPNS merupakan hal yang teramat sulit.

Namun demikian, dengan adanya kewenangan yang secara luar biasa diberikan kepada KPK, yang salah satunya adalah kewenangan melakukan penyadapan, maka sesungguhnya pengungkapan praktik curang pengadaan CPNS sebagai tindak pidana korupsi sesungguhnya bukan lah pekerjaan yang sulit untuk dibuktikan.

Jika KPK menganggap korupsi pengadaan CPNS terlalu kecil sehingga lebih layak ditangani saja oleh kejaksaaan dan kepolisian, sungguhlah itu asumsi yang keliru, karena pengadaan CPNS termasuk masalah yang menyita perhatian publik dan berdampak sangat serius bagi misi KPK untuk turut membersihkan pemerintahan dari semua praktik korup.

Rekrutmen CPNS adalah tonggak awal bagi usaha bersama untuk membersihkan birokrasi dari praktik curang dan korup, apalagi dengan berbagai kecurangan dalam pengadaan CPNS begitu banyak anak bangsa berprestasi yang tidak tertampung dalam formasi birokrasi karena terhalang oleh mereka yang masuk birokrasi dengan cara curang dan korup.***



Erdianto Effendi
Dosen Hukum Pidana FH Unri dan Kandidat Doktor Hukum Pidana di Unpad


Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN