Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 06 November 2013

MK Diminta Hati-hati Buat Keputusan

Rabu, November 06, 2013 By Unknown No comments

MK Diminta Hati-hati Buat Keputusan
TANGERANG [ArtikelKeren] NEWS - Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, mengingatkan, dalam kasus Pilkada Kota Tangerang, Mahkamah Konstitusi (MK) harus sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga MK saat ini, para hakim harus memperhatikan fakta hukum dan keinginan yang berkembang di masyarakat. "Jika dalam membuat putusan nanti MK menabrak fakta hukum, maka faktor kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pimpinan Hamdan Zoelva tersebut akan semakin merosot drastis," ujar Gun Gun, melalui telepon selulernya, Selasa (5/11) siang.

Ditambahkan Gun Gun, dalam Pilkada yang diikuti lima pasang calon tersebut, fakta hukum dan keinginan masyarakat sudah terbaca cukup jelas. Hal itu menyusul ditolaknya dua gugatan pasangan calon yang kalah ke PTUN Serang, dan tingginya perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin sehingga terdapat selisih suara yang sangat signifikan dengan kandidat yang lain.

"Dengan selisih suara yang signifikan dengan kompetitor, ini membuktikan bahwa keinginan masyarakat sudah jelas. Oleh karena itu, MK jangan main-main dengan membuat putusan yang aneh-aneh. Kalau MK membuat putusan yang aneh, maka publik akan cepat menangkap bahwa hal tersebut sebagai keputusan yang penuh rekayasa," pungkasnya.

Terpisah, dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (5/11) petang, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai MK mestinya menetapkan pasangan pemenang Pilkada Kota Tangerang dalam membuat putusan akhir nanti. Pasalnya, proses Pilkada Kota Tangerang tidak terdapat pelanggaran hukum, menyusul ditolaknya gugatan tiga pasangan calon yang kalah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Menurut pakar hukum jebolan Universitas Indonesia ini, putusan PTUN Serang yang menolak gugatan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Dedi "Miing" Gumelar-Suratno Abu Bakar soal keputusan KPU Banten yang menetapkan lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, telah membuktikan tidak ada pasangan yang dirugikan dalam Pilkada 31 Agustus lalu.

Apalagi, sebelumnya MK pun sudah menyatakan bahwa Pilkada Kota Tangerang tidak terdapat pelanggaran yang terindikasi bersifat terstruktur, sistematis dan massif.

"Artinya sudah jelas, tidak ada masalah hukum dalam Pilkada Kota Tangerang. MK harus melihat kasus ini secara jernih dan memutus perkara dengan penetapan pasangan pemenang," katanya.

Dengan berbagai fakta dan pertimbangan tersebut, Margarito pun yakin MK tidak akan membuat keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang. Sebab, jika MK memutus PSU atau Pilkada ulang, hal itu akan dilakukan sejak awal, tanpa membuat putusan sela.

Diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan Pilkada Kota Tangerang, soal keputusan KPU Banten yang meloloskan 5 pasang Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2013. Majelis hakim menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak merugikan penggugat secara nyata. Putusan yang dikeluarkan PTUN Serang tersebut, sama dengan putusan sidang gugatan PTUN sebelumnya, yang dilayangkan pasangan Harry Mulya Zein " Iskandar dan Abdul Syukur " Hilmi Fuad yang juga mempersoalkan pencalonan pasangan Arief Wismansyah " Sachrudin. Dalam putusannya, majelis hukum juga menolak gugatan tersebut karena secara nyata keputusan KPU Banten tidak merugikan pihak penggugat. 

Sumber : jpnn.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN