Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 14 November 2013

Dilema Pemekaran Daerah

Kamis, November 14, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Hasrul Sani Siregar


[ArtikelKeren] OPINI - Masalah pemekaran daerah menjadi isu yang sangat krusial dan selalunya menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat yang pro maupun kontra terhadap pemekaran daerah tersebut.

Isu pemekaran adakalanya menimbulkan masalah yang pada akhirnya menimbulkan gejolak dan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.

Masih dalam ingatan kita, pada sekitar April 2013 lalu, konflik mengenai isu gagalnya pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Provinsi Sumatera Selatan telah menimbulkan empat orang meninggal di kalangan masyarakat setempat.

Masyarakat kecamatan Muara Rupit menginginkan adanya pemekaran daerah dan terpisah dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Musi Rawas.

Akibat gagalnya pemekaran Muratara tersebut, masyarakat Kecamatan Muara Rupit yang rencananya akan menjadi ibu kota Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tersebut memblokir jalan lintas Sumatera yang mengakibatkan terhambatnya jalan tersebut dan mengganggu kepentingan umum.

Hal tersebutlah yang menjadi awal mulanya bentrok antara masyarakat dan aparat keamanan yang pada akhirnya menimbulkan korban jiwa.

Peristiwa serupa terjadi kembali di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal isu pemekaran daerah. Gagalnya pemekaran Kabupaten Luwu tengah menjadi kabupaten terpisah dari Kabupaten Induk, yaitu Kabupaten Luwu telah menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat.

Seperti diketahui bahwa akar dari masalah munculnya isu pemekaran daerah yaitu Kabupaten Luwu Tengah ini adalah dipicu oleh konflik hasil Pilkada yang merugikan pasangan calon yang ikut Pilkada tersebut.

Melihat dan mengamati isu pemekaran daerah yang “hanya” dipicu oleh konflik hasil Pilkada, kelihatannya adanya isu pemekaran daerah di Kabupaten Luwu tengah belum sepenuhnya murni dari aspirasi dari masyarakat setempat, melainkan didorong oleh ketidaksenangan oleh pihak yang kalah dalam Pilkada yang berujung ke masalah pemekaran daerah.

Pemekaran Kabupaten Luwu Tengah yang ingin memisahkan dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Luwu malahan telah menimbulkan korban jiwa dari masyarakat setempat. Dikabarkan konflik yang melibatkan masyarakat dan pihak aparat tersebut telah jatuh korban satu orang meninggal dunia warga Walenrang, Lamasi, Kabupaten Luwu.

Berkas Usulan Pemekaran Ditarik

Dalam kasus pemekaran Kabupaten Luwu menjadi Kabupaten Luwu Tengah, ada hal yang sangat menarik dan perlu mendapat perhatian khususnya di daerah.

Koordinasi yang kurang baik dan adanya kesan kabupaten jalan sendiri-sendiri yang pada akhirnya menimbulkan masalah terbukti terjadi dalam hal pemekaran daerah. Usulan yang sudah masuk ditarik kembali merupakan hal yang jarang terjadi dalam hal pemekaran daerah.

Oleh karenanya koordinasi antarprovinsi/kabupaten/kota sangat penting dalam proses usulan pemekaran daerah. Seperti halnya yang dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo yang mengatakan bahwa permohonan pemekaran daerah Luwu Tengah, Sulawesi Selatan dari Kabupaten Induk Luwu sudah dicabut dari Komisi II yang membidangi pemerintahan.

Akibatnya, pemekaran Luwu tengah tidak masuk dalam 65 daerah (DOB) yang diusulkan dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2013.

Arif kemudian menjelaskan bahwa duduk persoalan penarikan permohonan pemekaran Luwu Tengah tersebut bermula saat beberapa anggota Komisi II DPR yang berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan, meminta agar pengajuan pemekaran daerah Luwu Tengah ditarik. Informasinya, menurut anggota DPR RI Arif Wibowo karena koordinasi dengan gubernur tidak ada kata sepakat.

Arif Wibowo mengusulkan kepada masyarakat Luwu untuk menanyakan alasan dari penarikan permohonan ini langsung ke Gubernur Sulawesi Selatan dan anggota DPR daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

“Langkah yang bisa ditempuh masyarakat mengonfirmasi kepada Gubernur, DPRD, dan DPR daerah pemilihan Sulawesi Selatan, “kenapa bisa ditarik,” lanjut Arif Wibowo.

Menurut Arif Wibowo lagi, banyak anggota DPR yang mewakili daerahnya, mengajukan pemekaran daerah di daerah pemilihannya masing-masing. Ini sah saja asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.

Yang menjadi pertanyaan mendasar dan sangat urgen dikemukakan di sini adalah apakah pemekaran daerah yang gagal tersebut selalunya menimbulkan korban jiwa bagi masyarakat yang berusaha memperjuangkan daerahnya untuk dimekarkan.

Selanjutnya, apakah pemekaran daerah yang terjadi selama ini sudah sesuai dengan aturan dan aspirasi masyarakat secara luas, atau hanya merupakan keinginan oleh segelintir elit-elit politik baik di pusat maupun di daerah untuk kepentingan mereka sendiri dan mengabaikan kesejahteraan masyarakat.

Oleh sebagian kalangan, pemekaran daerah khususnya Daerah Otonomi Baru (DOB) telah membuka peluang terjadinya Bureaucratic and Political Rent-Seeking, yakni kesempatan untuk memperoleh keuntungan dana, baik dari pemerintah pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri.

Dari 65 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang telah disahkan oleh DPR RI pada 24 Oktober 2013 yang lalu, Kabupaten Luwu Tengah tidak termasuk di dalamnya yang akan menjadi DOB terpisah dari Kabupaten Luwu. DPR dan pemerintah akan membahas kembali ke-65 DOB tersebut, apakah layak atau tidak menjadi DOB.

Dari ke-65 DOB tersebut belum tentu semuanya menjadi DOB, tergantung persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan persyaratan fisik kewilayahan.

Sesuai dengan konstitusi yang berlaku, ada tiga pintu masuk untuk mengusulan pemekaran daerah yang selanjutnya akan menjadi DOB.

Pintu pertama adalah inisiatif dari DPR, kemudian DPD dan yang terakhir dari usulan pemerintah sendiri. Dari ke tiga pintu masuk dalam hal pengusulan pemekaran daerah tersebut, usulan dari DPR lebih banyak dibandingkan oleh kedua lembaga negara tersebut.

Oleh pihak DPR, alasan untuk tetap menerima usulan pemekaran daerah adalah menampung aspirasi masyarakat di daerah. DPR beralasan bahwa, sebagai lembaga politik, DPR tidak dapat menghentikan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat di daerah untuk memperjuangkan daerahnya, hal tersebutlah yang hingga kini usulan pemekaran daerah terus tumbuh dan tidak dapat dihentikan.

Selain ke-65 DOB yang sudah disetujui oleh DPR pada 24 Oktober 2013 lalu untuk dibahas selanjutnya menjadi DOB definitif hingga saat ini, ada beberapa DOB yang sudah masuk dan antre untuk diusulkan dan dibahas oleh ke tiga lembaga negara tersebut. Ada lebih kurang 100 DOB yang sudah masuk di ke tiga lembaga tersebut maupun usulan yang baru akan masuk.

Selagi grand design pemekaran daerah belum selesai dan disepakati baik oleh pemerintah, DPR maupun DPD RI, berapa idealnya jumlah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia, selama itu pula keinginan dari daerah-daerah untuk pemekaran akan terus berjalan dan tidak dapat dikontrol.

Acuannya PP No 78/ 2007

Pengaturan terhadap pemekaran daerah mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 78/ 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. PP No. 78/2007 ini merupakan mengganti PP No 129/ 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. PP No 78/ 2007 mengatur tiga persyaratan umum yang harus disiapkan oleh daerah yang menginginkan adanya pemekaran daerah. Pertama, persyaratan administrasi. Kedua, persyaratan teknis. Ketiga, persyaratan fisik kewilayahan.

Pada umumnya, ketiga persyaratan tersebut menjadi dasar dalam hal layak atau tidaknya suatu daerah dimekarkan, namun seiring perjalanan waktu dalam era otonomi daerah saat ini, PP No 78/ 2007 tidak selalu menjadi acuan setiap daerah untuk melakukan pemekaran daerah.

Tarik menarik dalam hal pemekaran daerah saat ini sudah menjadi hal yang umum. Selayaknya pemerintah, DPR dan DPD duduk bersama dan membahas mekanisme dalam hal pemekaran daerah. Sudah saatnya, grand design jumlah provinsi, kabupaten/kota disepakati bersama.

Persyaratan administrasi tentu didasarkan kepada adanya aspirasi sebagian besar masyarakat dalam hal pemekaran daerah dengan terlebih dahulu melakukan kajian daerah terhadap rencana pembentukan daerah, persyaratan secara teknis seperti dalam hal kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah serta persyaratan fisik kewilayahan yang berisi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.

Pada akhirnya pemekaran daerah tidak dapat dihentikan selagi grand design terhadap jumlah daerah yang ideal belum selesai dilakukan. Oleh karenanya pemerintah bersama DPR dan DPD harus segera merealisasikan grand design tersebut.***(RP)



Hasrul Sani Sirega
Widyaiswara Madya BKD Provinsi Riau


0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN